Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi "Obat Kuat" Diduga Pakai Nomor Izin Fiktif

Kompas.com - 25/11/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensinyalir, 22 produk kopi ilegal yang dicampur bahan kimia obat (BKO) menggunakan nomor izin registrasi fiktif. Untuk itulah, BPOM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ditemukannya produk kopi berbahan kimia obat tersebut.

"Ada nomor registrasinya, dan nomor registrasi itu adalah PIRT (pangan industri rumah tangga). Nomor registrasi PIRT dikeluarkan oleh pemerintah daerah," kata Kepala BPOM Kustantinah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (25/11/2011).

Kustantinah mengaku, pihaknya belum dapat memastikan kenapa produk kopi tersebut bisa lolos edar dan mempunyai nomor registrasi.

"PIRT yang ada di produk ini perlu dikonfirmasi, apakah benar dikeluarkan oleh kabupaten kota.  Bisa saja PIRT ini adalah nomor yang fiktif.  Perlu ditelusuri lebih lanjut," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan melihat nomor registrasi dalam produk kemasan, sebenarnya bisa dilihat dimana produk tersebut berasal dan diproduksi sehingga mudah untuk melakukan pelacakan.

Terhadap pelanggaran tersebut, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600 juta.

"Proses hukum sedang berjalan. Kita Badan POM akan terus melakukan operasi pasar untuk mengamankan apabila masih ditemukan produk ini," tegasnya.

Kustantinah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau membeli produk kopi dengan BKO tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif melapor kepada Unit Pengaduan Layanan Konsumen Badan POM melalui nomor telepon: 021-4263333 atau email uplk@pom.go.id.

"Proses hukum sedang berjalan. Kita Badan POM akan terus melakukan operasi pasar untuk mengamankan apabila masih ditemukan produk ini," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com