Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Awasi Makanan yang Dijual Lewat MLM

Kompas.com - 23/12/2011, 10:04 WIB

Jakarta, Kompas - Pada 2012, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memfokuskan pengawasan pada makanan yang diperjualbelikan lewat jaringan internet atau multilevel marketing. Langkah ini diambil karena tahun ini ada temuan makanan tidak berizin dan mengandung bahan berbahaya yang dipasarkan lewat multilevel marketing dan online.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa, Kamis (22/12), mengatakan, temuan makanan yang tidak berizin dan dijual lewat MLM menjadi temuan baru tahun ini.

”Kami akan menggiatkan pengawasan peredaran makanan lewat MLM atau jaringan internet. Makanan yang diperjualbelikan lewat kedua jaringan ini, juga harus memiliki izin edar makanan,” tutur Roy.

Sepanjang tahun 2011, BPOM menarik 22 merek kopi karena mengandung bahan kimia obat. Kopi sachet diperjualbelikan lewat jaringan MLM dan internet.

Roy menambahkan, konsumen yang mendapatkan makanan hasil pembelian online atau MLM bisa melaporkan ke BPOM lewat nomor telepon pengaduan (021) 4263333 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id. Sejak Januari hingga November 2011, tercatat 1.958 pengaduan yang diterima BPOM.

Ada 512 konsumen mengadukan masalah makanan dan minuman. Terungkapnya perdagangan kopi yang mengandung bahan berbahaya, menurut Roy, juga berkat informasi dari masyarakat.

Tanggung jawab semua

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran makanan. Namun, razia saja tidak cukup. Perlu kesadaran semua pihak untuk mengatasi peredaran makanan yang berbahaya.

”Pelaku usaha harus jujur. Informasi tentang produk harus disampaikan lewat kemasan produk. Selain itu, masyarakat juga harus membaca informasi yang diberikan tentang produk itu. Kalau proses ini sudah dijalani, peredaran makanan akan aman,” kata Kustantinah.

Sepanjang tahun 2011, ada 24 kasus produsen makanan yang melanggar aturan dan diseret ke pengadilan. Hingga kini, proses peradilan masih berlangsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com