Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Harapkan RPP ASI Segera Disahkan

Kompas.com - 04/01/2012, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Air Susu Ibu dapat disahkan dalam waktu dua bulan mendatang. Rancangan tersebut kini sudah ditandatangani oleh lima menteri terkait.

"Saya harap dalam satu-dua bulan ini sudah dapat disahkan dan diterapkan," kata Endang dalam konferensi pers Evaluasi Kinerja 2011 dan Program Prioritas 2012 Kementerian Kesehatan, Rabu (4/1/2012) di Jakarta.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Air Susu Ibu (RPP ASI) tersebut sempat mengalami kendala dalam penyusunannya karena melibatkan begitu banyak sektor terkait. Meskipun sudah diusulkan sejak tiga tahun lalu, baru kali ini kelima menteri menandatanganinya untuk dijadikan peraturan pemerintah. Kini RPP ASI itu tinggal menunggu pengesahan dari presiden.

RPP ASI ini dianggap penting karena dapat menjamin hak bayi dan balita untuk mendapatkan ASI. Ibu menyusui juga akan dijamin haknya untuk dapat memberikan ASI bagi anak mereka.

Endang mengatakan, beberapa hal yang dibahas dalam RPP ASI antara lain hak bayi untuk mendapatkan ASI, hak ibu untuk menyusui, kewajiban fasilitas kesehatan untuk memfasilitasi pemberian ASI ekslusif, dan kewajiban tempat kerja menyediakan ruang menyusui. "RPP ini juga akan mengatur tentang pembatasan iklan susu formula," katanya.

Pembahasan penyusunan RPP ASI sebagai amanat dari UU No.36/2009 tentang Kesehatan itu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya PP tentang ASI, tingkat pemberian ASI eksklusif di Indonesia diharapkan akan meningkat. Dengan demikian, pemerintah berharap agar tercipta generasi selanjutnya yang sehat karena ASI terbukti merupakan satu-satunya makanan yang memiliki kandungan gizi sempurna bagi bayi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com