Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Baru Minum Alkohol

Kompas.com - 11/01/2012, 08:58 WIB

 

KOMPAS.com - Penggemar berat alkohol harus semakin hati-hati. Komite Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Parlemen Inggris, Senin (9/1/2011), mengeluarkan rekomendasi pola dan jumlah konsumsi alkohol yang dianjurkan.

Pola konsumsi alkohol pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987. Rekomendasi saat itu, laki-laki boleh minum maksimum 21 unit alkohol dan perempuan 14 unit alkohol dalam satu minggu. Satu unit alkohol setara dengan setengah gelas bir (284 mililiter) dengan kadar alkohol 4 persen atau 25 mililiter alkohol berkadar 40 persen.

Pada tahun 1995, rekomendasi diubah. Pria tidak boleh minum lebih dari 3-4 unit per hari dan wanita tidak lebih dari 2-3 unit per hari. Batasan untuk orang tua dan wanita hamil lebih sedikit lagi. Setelah minum dalam jumlah besar, seseorang tidak boleh minum alkohol selama dua hari atau 48 jam. Meski ada dua hari harus bebas dari alkohol, bukan berarti hari lain mereka boleh minum alkohol setiap hari.

Dari survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik Inggris, hanya 13 persen responden yang mengontrol jumlah minuman yang dikonsumsi. Padahal, 90 persen warga Inggris telah mengetahui pembatasan tersebut. Kesulitan menakar ukuran unit menjadi kendala utama.

Ketua Komite Iptek Parlemen Inggris Andrew Miller kepada BBC, Senin, mengatakan, aturan konsumsi alkohol ini dibuat untuk melawan dampak buruk konsumsi alkohol. Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat menyebutkan, konsumsi alkohol bisa menimbulkan berbagai gangguan pada sistem tubuh, mulai dari gangguan sistem kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), sistem reproduksi, saraf, sistem pencernaan, otot, pernapasan, hingga menimbulkan gangguan tidur. Alkohol juga bisa memicu kanker, memperburuk hepatitis, dan berbagai penyakit infeksi lain. (BBC/SAMHSA.GOV/MZW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com