Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Kesal Disebut Cabut Perda Miras

Kompas.com - 12/01/2012, 16:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya meminta agar Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur tentang minuman keras dicabut. Menurut Gamawan, ia hanya mengingatkan daerah untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam membuat Perda.

Gamawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda. Hasil evaluasi, ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997, jelas Gamawan, diatur tiga golongan minuman keras yakni Golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B antara 5-20 persen, dan C antara 20-55 persen.

"Dalam Keppres disebutkan bahwa yang kandungan etanolnya 0-5 persen itu boleh bebas (beredar)," kata Gamawan di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (12/1/2012).

Selain Kepres, kata Gamawan, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 yang mengatur miras seperti perizinan, impor, pabrik, dan lainnya. Bupati, tambah dia, mengatur di mana lokasi yang boleh menjual miras.

"Nah, yang dibuat surat oleh Mendagri kepada daerah-daerah yang mengajukan Perda itu tidak dalam bentuk keputusan, tapi mengingatkan ini ada pasal sekian, ada undang-undang sekian agar dipedomani. Tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salahnya dimana?" ucap dia.

"Isu yang berkembang Mendagri batalkan Perda Miras. Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan Perda itu Presiden dengan Perpres-nya. Yang buat isu nggak jelas siapa, tapi dikomentari. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suranya? Tapi komentar jalan terus," pungkas Gamawan kesal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com