Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Miras Diminta Diatur Dalam UU

Kompas.com - 13/01/2012, 16:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak agar pengendalian atau pelarangan minuman keras (miras) diatur dalam undang-undang tersendiri. Untuk itu, Fraksi PPP akan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Peredaran Miras masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2012 .

"DPP PPP sudah menginstruksikan F-PPP DPR untuk memasukkan RUU itu dalam paripurna terdekat," kata M Romahurmuziy, Sekretaris Jenderal PPP melalui pesan singkat, Jumat (13/1/2012).

Romahurmuziy mengatakan, saat ini pengendalian miras hanya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997. Dalam Keppres, miras dibagi menjadi tiga golongan yakni A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B antara 5-20 persen, dan C antara 20-55 persen.

Padahal, kata Romahurmuziy, miras merugikan kesehatan serta mengancam ketentraman dan ketertiban masyarakat. Apalagi dampaknya setara dengan narkoba dan obat-obatan psikotropika yang sudah diatur dalam UU tersendiri yakni UU Nomor 35 tahun 2009 .

Seperti diberitakan, masalah miras mencuat pascasurat dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada pemda yang berisi klarifikasi soal peraturan daerah tentang miras. Berbagai pihak menyebut Kemendagri mencabut perda anti miras di sejumlah daerah.

Padahal, menurut Gamawan, surat yang dikirimkan ke sembilan daerah itu berisi permintaan agar pemda melihat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pelarangan peredaran miras golongan A melanggar aturan diatasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com