Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alkohol dan Ekstasi Ganggu Kesadaran

Kompas.com - 24/01/2012, 07:49 WIB

Jakarta, Kompas - Alkohol maupun ekstasi bisa menurunkan kewaspadaan dan mengganggu pengaturan jarak pandang. Efek dua zat adiktif itu terasa sampai 24 jam setelah dikonsumsi.

Demikian penjelasan dokter ahli kesehatan jiwa Danardi Sosrosumihardjo dari Klinik Iqoni Rumah Sakit Premier Jatinegara, Senin (23/1), di Jakarta. Pengaruh itu mungkin yang memicu terjadinya kecelakaan di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat, yang mengambil sembilan korban jiwa.

Menurut keterangan polisi, Apriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak para pejalan kaki, Minggu, mengonsumsi pil ekstasi bersama tiga temannya yang juga berada di dalam kendaraan itu Minggu dini hari. Sebelumnya, Sabtu malam, mereka minum bir dan wiski.

Menurut Danardi, pemakaian alkohol bersama ekstasi menimbulkan efek saling menguatkan. Kalaupun yang mengonsumsi tidak ambruk atau tertidur, kesadaran mereka terganggu.

”Pengguna ekstasi maupun alkohol terganggu kesadarannya serta kemampuan mengukur jarak,” katanya.

Menurut situs www.drinkaware.co.uk, alkohol adalah salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Alkohol bersifat depressant sehingga memengaruhi kerja otak. Konsumsi alkohol mengganggu penilaian dan pertimbangan, memperlambat reaksi, keseimbangan, dan koordinasi tubuh, jarak pandang dan pendengaran, serta kehilangan konsentrasi dan mengantuk.

Data menunjukkan, terjadi 460 kematian akibat pengemudi mabuk tahun 2007. Selanjutnya, ada 1.760 kasus luka serius dan 12.260 luka ringan. Catatan lain, mabuk menyebabkan kecelakaan di tempat kerja, di rumah, kebakaran, dan tenggelam.

Adapun ekstasi (3,4-methylenedioxymethamphetamine) memicu euforia, perasaan senang, meningkatkan energi dan stamina, serta menghilangkan kecemasan. Di luar kelebihan itu, sebagaimana halnya alkohol, ekstasi dilaporkan memengaruhi kesadaran, menimbulkan distorsi penglihatan dan pendengaran, serta halusinasi.

Karena efek itu, pengguna zat- zat tersebut tidak boleh mengemudikan kendaraan, mengoperasikan peralatan yang memerlukan kesadaran penuh, ataupun melakukan aktivitas yang bisa membahayakan dirinya maupun orang lain. (ATK)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com