Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/02/2012, 20:09 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) akan mendakwa terdakwa dalam perkara terorisme, Umar Patek, dengan pasal berlapis yaitu dengan UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, KUHP, maupun UU Darurat.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Umar Patek, Akhyar, di Jakarta, Kamis (9/2/2012). Akhyar mencontohkan, JPU akan menjerat Umar Patek dengan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 15/2003. Menurut rencana, Umar Patek akan diadili pada Senin (13/2/2012).

Menurut Akhyar, Umar Patek sebenarnya tidak dapat didakwa dengan UU Nomor 15/2003, karena tuduhan terkait rencana peledakan bom Bali I terjadi sebelum ada UU Nomor 15/2003.

Akan tetapi, penyidik kepolisian dan JPU mengenakan UU Nomor 15/2003, karena mengaitkan dugaan keterlibatan Umar Patek dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Saat mempersiapkan kegiatan pelatihan militer di Aceh, lanjut Akhyar, Dulmatin, tersangka teroris yang sudah tewas tertembak, pernah meminta bantuan Umar Patek untuk mempersiapkan kegiatan tersebut. Namun, Umar Patek tidak bersedia karena ingin berangkat ke Paskitan.

Umar Patek kemudian dikabarkan tertangkap di Abbotabad, Pakistan. Pemerintah Pakistan kemudian mendeportasi Umar Patek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com