Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Didakwa Merakit Bom Bali I

Kompas.com - 13/02/2012, 11:43 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar Patek, terdakwa perkara terorisme, sebagai perakit bom untuk bom Bali I. Bahan bom yang dirakit terdakwa antara lain potasium klorat, sulfur, aluminium powder dan juga bom rompi.

Demikian dakwaan jaksa penuntut umum yang antaralain dibacakan JPU Bambang Suharyadi dan Widodo Supriady di PN Jakarta Barat Senin (13/2/2012). Dijelaskan JPU, September 2002, terdakwa memutuskan tinggal di Sukoharjo, di rumah kontrakan Dulmatin.

Dulmatin, lanjut JPU, kemudian meminta terdakwa segera berangkat ke Denpasar, Bali, sekaligus memberi informasi bahwa Imam Samudra telah berada di Bali. Kemudian, terdakwa berangkat ke Bali.

Di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudra, di Jalan Pulau Menjangan 18, Denpasar, Imam Samudra meminta terdakwa bersama Sarjoyo membuat atau mencampur bahan peledak. Kemudian, terdakwa bersama Sarjoyo mencampur bahan potasiun klorat, sulfur, aluminiun powder, dengan berat 700 kilogram.

Terdakwa, lanjut JPU, juga bersama Dr. Azahari membuat bom rompi dengan menggunakan 10 pipa paralon. Perbuatan terdakwa itu dinilai melanggar pasal 340 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com