Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Minta Upah Sesuai Masa Kerja

Kompas.com - 14/03/2012, 19:03 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas segera merealisasikan gaji perangkat desa sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Namun tetap pula memperhitungkan masa kerja.

Hal ini mengacu Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang susunan kedudukan keuangan perangkat dan kepala desa yang di dalamnya mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk perangkat dan kades.

Pengurus PPDI Kecamatan Karanglewas, Ali Syamsudin, Rabu (14/3/2012), mengatakan, lamanya masa kerja sebaiknya diperhitungkan dalam formulasi besaran upah perangkat.

"Upah yang ditawarkan pemkab tidak jelas formulanya. Misalnya perangkat hanya sebesar Rp 795.000 sesuai UMK. Masa kerjanya lama atau baru dihitung sama, ini tentu tidak pas," katanya.

Selain itu, untuk staf, harus ada perbedaan antara yang baru dan yang lama. Perbedaan ini terletak pada penghargaan atau tunjangan masa kerja. PPDI mengusulkan, untuk staf, pernghargaan masa kerja setiap tahun selisih Rp 20.000, dan hanya dihitung maksimal sampai lima tahun.

Selain itu untuk perangkat desa setara kepala urusan (kaur), PPDI mengusulkan uang masa kerja Rp 15.000 per tahun, kepala seksi (kasi) Rp 20.000 per tahun, dan kepala dusun Rp 25.000 per tahun. Sementara sekretaris desa Rp 35.000 per tahun.

"Bupati harus memperhatikan pengabdian kami juga. Tidak bisa dipukul rata untuk semua perangkat. Tentunya penghargaan kepada yang sudah lebih lama mengabdi, harus diperhitungkan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com