Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Tukang Gigi Dihentikan

Kompas.com - 15/03/2012, 03:25 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Tukang gigi yang memiliki keahlian membuat dan memasang gigi palsu sejak 6 Maret lalu dilarang beroperasi. Profesi mereka tergolong menyalahi kompetensi dan tanpa melalui pendidikan formal. Kebijakan pemerintah ini ditolak para tukang gigi sebab dinilai sebagai pembasmian.

”Menyetop aktivitas tukang gigi berarti memaksa kami untuk tidak meneruskan mata pencarian kami. Ini namanya pembasmian tukang gigi,” kata Ketua Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jawa Barat Mohamad Jufri di Bandung, Rabu (14/3).

Selama ini usaha praktik tukang gigi dilindungi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339 Tahun 1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Peraturan itu menjelaskan kewenangan tukang gigi, yakni membuat sebagian atau seluruhnya gigi tiruan berbahan dasar akrilik, lalu memasangnya. Permenkes tahun 1989 juga sudah membatasi bahwa pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin bagi tukang gigi seusai terbitnya peraturan tersebut meski masih memberikan kesempatan bagi tukang gigi yang masih ada.

Namun, UU No 39/2009 tentang Kesehatan menyatakan, pelayanan kesehatan hanya boleh diberikan orang yang memiliki kompetensi dan pendidikan keahlian. Karena itu, Menteri Kesehatan mencabut peraturan nomor 339 tahun 1989 dengan menyetop praktik tukang gigi.

Menurut Jufri, terdapat setidaknya 75.000 tukang gigi yang tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan layanan pembuatan dan pemasangan gigi palsu dengan konsumen 2-3 orang setiap bulan. Keahlian tersebut didapatkan secara turun-temurun dan belajar dari orang lain. Peralatan yang digunakan dibeli dari toko penyedia peralatan dokter gigi yang beroperasi secara terbuka.

Tugas tukang gigi, kata dia, tidak akan melampaui dokter gigi yang memiliki kewenangan dalam perawatan. Mereka tak akan berani mencabut gigi karena hal itu bisa memengaruhi kesehatan. Keberadaan tukang gigi juga tidak pernah mengancam keberadaan dokter gigi. Termasuk pula pemasangan kawat gigi sebagai aksesori, bukan untuk merapikan gigi karena prosedurnya meliputi pencabutan gigi geraham.

PTGI Jabar sudah menunjuk kuasa hukum, yakni Acong Latif, untuk memperjuangkan nasib para tukang gigi di Jabar. Acong menjelaskan, para tukang gigi sudah bertemu dengan dinas kesehatan di masing-masing daerah untuk menyatakan kesiapan bila nantinya bernaung di bawah pemerintah. Prosedur sertifikasi juga siap dilakoni asalkan mendapat izin dari pemerintah.

Kadis Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara menjelaskan, pencabutan permenkes sesuai amanat UU Kesehatan yang mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dilakukan oleh tenaga terampil dan sudah menempuh pendidikan sebelumnya. Dinkes Kota Bandung hanya menyampaikan aspirasi para tukang gigi ke pemerintah pusat tanpa bisa mengeluarkan kebijakan di luar permenkes. (eld)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com