Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Tegaskan Menolak Kenaikan BBM

Kompas.com - 15/03/2012, 19:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per April 2012. Sikap itu diputuskan dalam sidang Paripurna DPD, Kamis (15/3/2012), dengan alasan kesulitan rakyat akan bertambah jika harga BBM dinaikkan.

"Sidang Paripurna DPD meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga BBM," kata Ketua Komite IV DPD Cholid Mahmud, asal DI Yogyakarta, saat membacakan keputusan Sidang Paripurna DPD.

Keputusan tersebut menyikapi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran tahun 2012. Dalam putusannya, DPD berharap agar sikap DPD menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Pasalnya, keputusan DPD dinilai memiliki kekuatan politik yang kuat.

Ketua DPD Irman Gusman dari Sumatera Barat mengatakan, keputusan itu diambil setelah terjadi perdebatan alot antaranggota DPD, baik ketika rapat Paripurna maupun lobi-lobi menjelang pengambilan keputusan. Dia berharap, keputusan tersebut bisa diterima oleh semua anggota.

"Kalau diabaikan, pasti ada kompensasi politik yang kita berikan. Intinya, sikap kita tegas menolak kenaikan BBM karena melihat aspirasi masyarakat yang begitu besar menolaknya," kata Irman.

Komite IV DPD mencatat berbagai masalah yang tengah dihadapi rakyat, seperti meningkatnya harga bahan pangan, terbatasnya peluang rakyat memperoleh pendidikan bermutu dan jenjang lebih tinggi, sulitnya pelayanan kesehatan, kerusakan infrastruktur, dan masalah lainnya. Rencana pemerintah menerapkan program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dinilai DPD hanya mengatasi gejolak harga BBM jangka pendek. DPD meminta pemerintah menyiapkan pengganti BBM dengan mengembangkan energi alternatif seperti tenaga angin, surya, biofuel, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com