Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Bina Tukang Gigi

Kompas.com - 15/03/2012, 20:12 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Keputusan pemerintah yang tidak lagi mengakui tukang gigi, harus dimaklumi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas maupun memiliki standar kepada masyarakat. Namun jangan sampai cara yang ditempuh sampai mematikan lahan penghidupan para tukang gigi, yang sudah ada sejak puluhan tahun.

Pendapat tersebut diutarakan Ketua Himpunan Layanan Konsumen Indonesia wilayah Jawa Barat-Banten, Firman Tumangkara, di Bandung, Kamis (15/3/2012).

Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 mengenai Pekerjaan Tukang Gigi. Padahal permenkes tersebut menjadi payung hukum bagi tukang gigi, yang diberi kewenangan untuk membuat dan memasang gigi tiruan berbahan dasar akrilik. Pencabutan tersebut efektif berlaku sejak  6 Maret 2012.

Firman mengatakan bahwa masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dasar konsumen untuk memilih barang dan jasa sesuai kebutuhan. Ketentuan tersebut juga dicantumkan dalam Resolusi PBB Nomor 39/248/1985 mengenai hak dasar konsumen.

"Namun masyarakat juga harus dijamin untuk mendapatkan pelayanan yang aman, salah satunya dengan sertifikasi tukang gigi agar pelayanannya bisa terstandar," kata Firman.

Dia mengungkapkan bahwa ada juga laporan malapraktik yang dilakukan tukang gigi yang kini menjadi bahan penelitian yang sedang didampingi. Laporan tersebut mengungkapkan laporan pengguna jasa pemasangan kawat gigi yang mengeluhkan rasa nyeri.

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah bisa saja membuat sertifikasi untuk mengatur keberadaan tukang gigi agar tidak memberikan layanan di luar kewenangannya. Cara tersebut dinilai Firman lebih mengedepankan kompromi ketimbang mengganti peran tukang gigi dengan tekniker gigi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jawa Barat, Mohamad Jufri, menyatakan bahwa sekitar 3.500 orang tukang gigi di daerhanya  siap mengikuti sertifikasi, baik dari Dinas Kesehatan provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.

"Kami juga siap untuk bernaung di bawah Dinas Kesehatan dan menjalankan program mereka," kata Jufri.

Salah satu tukang gigi, Rudi, mengatakan, masyarakat memilih tukang gigi karena harganya lebih terjangkau. Dia memberikan contoh pemasangan aksesori kawat gigi mencapai Rp 1 juta, sementara di dokter gigi bisa dua kali lipat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com