Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Tukang Gigi Berpraktik Tanpa Izin

Kompas.com - 17/03/2012, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan jasa tukang gigi yang kerap menyebut diri sebagai ahli gigi banyak bermunculan di sejumlah tempat. Praktik non-medis ini tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Mereka melakukan praktik secara mandiri melebihi kewenangan pekerjaan seperti pemasangan kawat gigi, pencabutan dan penambalan gigi.

Dedi Kuswenda, Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, saat acara jumpa pers di Gedung Kementrian Kesehatan, Sabtu (17/3/2012), mengatakan, praktik ini ketentuan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat 2. Aturan itu menyebutkan,  setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi.  

"Pekerjaan yang diizinkan dokter gigi sebetulnya hanya pembuatan gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh. Jadi jika mereka melakukan hal lain diluar itu berarti melanggar ketentuan," katanya.

Sementara itu, drg. Zaura Anggraeni, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengatakan, tukang gigi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan sampai dengan pencabutan izin.

Zaura menegaskan, pelayanan orthodenti, pencabutan gigi, pemasangaan behel, bracket, dan penambalan memerlukan pemahaman atau dasar keilmuan yang kuat serta kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini tukang gigi bukanlah orang yang kompeten, sehingga salah jika ada orang yang beranggapan tukang gigi bisa melakukannya.

"Masyarakat pergi ke tukang gigi dengan keadaan yang ringan tetapi akibat dari pekerjaan yang tidak dapat dipertanggunjawabkan, justru malah menimbulkan akibat yang akhirnya memerlukan pembiayaan yang lebih tinggi," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com