Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Ragu, Petugas Apotek Wajib Cek dan Tolak Resep

Kompas.com - 19/03/2012, 09:40 WIB

Jakarta, Kompas - Petugas apotek harus mengedepankan keselamatan pasien dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan penjualan obat. Apoteker harus berani menolak resep dokter atau permintaan konsumen yang mencurigakan atau meragukan.

”Kalau ada resep dokter yang Anda ragukan, lakukan konfirmasi kepada dokter yang bersangkutan. Kalau tidak bisa dikonfirmasi, tolak saja dengan menjelaskan secara baik kepada konsumen untuk menghindari kesalahan,” kata M Nasser, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dalam Seminar Kefarmasian untuk Apoteker Indonesia yang digelar Lingkar Studi Farmasi (LSF), Sabtu (17/3), di Jakarta.

Selain Nasser, LSF juga menghadirkan Direktur Pengawasan Produk Terapetik dan PKRT Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roland Hutapea dan Site Change Coordinator-Quality Department Novartis Singapore Pharmaceutical Manufacturing Mimi Virlany Syahputri.

Ia mengatakan, kesalahan dalam membaca resep bisa berakibat buruk bagi kesehatan, bahkan keselamatan pasien. Jika dilakukan penyelidikan, apoteker bisa diproses hukum.

Apoteker wajib mengubah paradigma pelayanan kefarmasian. Dari yang semula berorientasi pada pengelolaan obat sebagai komoditas, menjadi orientasi pada pelayanan komprehensif berbasis pasien. Hal ini termasuk kedisiplinan apoteker yang secara ketat tidak melayani obat- obatan keras tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, apoteker perlu curiga jika ada konsumen membawa resep berisi bahan narkotika/psikotropika, apalagi jika permintaannya tidak masuk akal dari sisi komposisi dan waktu konsumsi serta memaksa agar apotek memberikan obat itu.

”Kalau merasa curiga, sebaiknya lapor kepada pihak berwenang atau polisi. Obat-obatan seperti itu diawasi ketat,” kata Roland Hutapea.

Ia menyatakan, pihaknya terus mengawasi apoteker, di antaranya untuk menangkal peredaran obat palsu dan obat ilegal. Beberapa temuan pengawasan itu adalah pengadaan obat dari sumber tidak jelas dan penyaluran obat keras dalam jumlah besar kepada perseorangan.

Untuk menangani, kata Hutapea, BPOM terkendala penanganan dan vonis hukum pengadilan yang lemah. Karena itu, ia fokus pada pencegahan kepada apotek agar tidak lagi menyalurkan obat keras kepada perseorangan dan toko obat untuk mencegah penyalahgunaan obat. (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com