Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiara Tolak RPP Bahan Berbahaya Beracun

Kompas.com - 26/03/2012, 12:48 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik melalui siaran persnya, Senin (26/3/2012) mengatakan, sedikitnya ada lima alasan yang mendasari pihaknya menolak RPP B3.

Pertama, B3 hasil dari kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan serta minyak dan gas bumi dikecualikan untuk diatur melalui RPP ini. Padahal limbah B3 dari aktivitas pertambangan  berdampak besar terhadap lingkungan perairan dan manusia.

"Ini bisa dilihat buktinya di Teluk Buyat yang dicemari oleh PT. Newmont Minahasa Raya," ujarnya.

Kedua, dalam Pasal 42 ayat (1), pemerintah seolah tidak berkeinginan menghentikan perilaku industri dalam menggunakan ataupun menghasilkan limbah B3. Hal ini ditandai dengan keputusan, pengurangan/pembatasan mengeluarkan limbah B3 oleh industri cukup dilakukan secara sukarela, bukan sebuah keharusan.

Ketiga, melalui Pasal 79, diperbolehkan pembuangan tailing ke laut (dumping). Bahkan, limbah tailing dari kegiatan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi dianggap sebagai limbah khusus, untuk mendapat izin.

"Ironinya, RPP tersebut tidak memberikan perhatian terhadap kandungan tailing, seperti logam berat yang berpotensi merusak ekosistem dan kehidupan manusia," tukasnya.

Keempat, terkait materi Pasal 94 RPP yang mengatur soal dumping tailing.

Kelima, RPP tersebut dinilai tidak mengakomodasi semangat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985.

"Di dalam Pasal 194 ayat (1) UNCLOS 1982, ditegaskan bahwa setiap negara penandatangan konvensi melakukan langkah penting untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut  dari segala bentuk sumber pencemaran. Sudah semestinya praktik dumping tidak boleh dilindungi oleh instrumen negara, termasuk RPP B3-LB3-Dumping," tuturnya kemudian.

Untuk itu, ucap Riza, melalui RPP tersebut pemerintah terkesan sedang justru berupaya melindungi kejahatan lingkungan dengan melegalisasi pembuangan limbah ke laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com