Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Jangan Khawatir dengan Transformasi Demokrasi

Kompas.com - 10/04/2012, 21:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, semua pihak jangan khawatir dengan usulan dimasukkannya transformasi demokrasi ke dalam RUU-PT. Hal itu ia sampaikan, Selasa (10/4/2012) petang di gedung Kemdikbud, Jakarta, menyusul adanya kekhawatiran sejumlah pihak jika muatan baru pendidikan tinggi yang harus melaksanakan dan mengawal proses transformasi demokrasi mengarah pada pembungkaman hak berpendapat sampai dengan pelarangan melakukan aksi demonstrasi.

"Transformasi demokrasi bukan sekadar hak menyampaikan pendapat. Tapi nilainya lebih kepada akses publik dalam memiliki kesempatan yang sama dan perlindungan hak dasar," kata Nuh.

Seperti diketahui, opini akan dilarangnya mahasiswa berdemonstrasi melalui RUU-PT mulai berkembang. Pasalnya, belum lama ini gelombang aksi deminstrasi cukup besar menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Nuh menjelaskan, RUU-PT yang saat ini masih terus digodok harus dapat mengatur peran pendidikan tinggi dalam proses transformasi demokrasi. Ditegaskannya, pelaksanaan proses transformasi demokrasi juga bisa diwijudkan melalui publikasi penelitian, maupun ruang-ruang diskusi. Baginya, hal ini terkait dengan pemerataan hak dalam mengakses perkembangan keilmuan. "Tidak ada kaitannya dengan pelarangan aksi demonstrasi, kita bermain pada wilayah nilai," ujar Nuh.

Diluar itu, tambah Nuh, transformasi demokrasi akan mereorientasi pemanfaatan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat. Dan itu sejalan dengan terbukanya akses masyarakat pada perkembangan keilmuan. "Demokrasi itu kekuasaan di tangan rakyat, lebih sederhananya adalah dari rakyat untuk rakyat, maka ini sekaligus mematahkan anggapan neoliberal, dan lain sebagainya," pungkas Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com