Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Tak Ada Urgensi Sipil Pegang Senpi

Kompas.com - 07/05/2012, 13:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mendesak kepolisian segera menertibkan warga sipil yang memegang senjata api atau senpi. Menurut Pramono, tidak ada urgensi sipil memiliki senpi.

"Kepemilikan senjata api itu hanya akan membuat seseorang merasa lebih emosional dan gagah-gagahan. Itu menurut saya tidak menguntungkan termasuk bagi warga sipil lainnya. Polisi perlu segera menertibkan," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Pramono mengatakan, kasus penondongan senpi yang dilakukan Iswahyudi Anshar di restoran Cork Screw, Plaza Indonesia, adalah contoh pemilik senpi yang tak mampu mengendalikan emosi. Kepemilikan senpi itu, kata dia, jelas meresahkan masyarakat.

Menurut Pramono, anggota Dewan pun tak seharusnya memiliki senpi. Pasalnya, kata politisi PDI Perjuangan itu, anggota Dewan sudah mendapat perlindungan dari kepolisian ketika menjalankan tugas seperti mendatangi daerah konflik.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Tohari menilai, permasalahan kepemilikan senpi selama ini yakni implementasi dari aturan pemberian izin memiliki senpi. Menurut dia, aturan yang ada sudah cukup ketat.

"Dalam praktiknya sedemikian mudahnya orang memiliki senjata api. Saya rasa aparat keamanan harus melakukan sweeping kepemilikan senjata itu dan mencocokkan kembali dengan peraturan. Saat ini disinyalir kepemilikan senjata api itu sudah tidak sesuai dengan peraturan," kata Hajriyanto.

Hajriyanto juga menilai anggota Dewan tak perlu sampai memiliki senpi. "Sejauh pengalaman hidup saya sebagai anggota DPR selama empat periode, tidak perlu sampai harus memiliki senjata api untuk melindungi diri. Kalau untuk pribadi, saya rasanya kok berlebihan alias lebay," kata politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com