Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik "Money Politic" Akan Dihukum Pidana

Kompas.com - 14/05/2012, 15:54 WIB
Hidayatul Fajri

Penulis

JAKARTA, Kompas.com - Apabila terjadi praktik money politic atau politik uang pada Pilkada DKI Jakarta, maka pelaku akan dijatuhi hukuman pidana. Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5/2012).

Rikwanto menjelaskan, kasus tersebut dianalisa, dirapatkan, dan dikoneksikan terlebih dahulu dengan Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu), KPUD, Panwaslu dan Panwasda, kemudian diputuskan jenis pelanggarannya. Keputusan ini ada kasus pelanggaran Pilkada, sengketa peserta Pilkada, pelanggaran administrasi, dan kasus tindak pidana biasa terkait Pilkada.

"Jadi money politic itu masuk dalam kaitan tindak pidana," lanjutnya.

Mengenai pasal yang dikenakan, Rikwanto mengatakan, polisi akan menggunakan pasal penyuapan untuk menangani kasus politik uang. Mengenai pembagian sembako oleh kandidat Cagub-Cawagub kepada masyarakat, ia mengatakan, hal tersebut tetap akan dianalisis terlebih dahulu oleh KPUD dan Panwaslu.

"Setiap kegiatan mengundang kenduri, selametan, kemudian ke pasar, memang ada aturan untuk kampanye itu kapan, jadwalnya kapan. Tapi di luar kampanye kan orang itu tidak harus diam di tempat, dia beraktivitas, apakah mengadakan kampanye terselubung. Artinya itu kegiatan biasa yang diartikan sebagai kampanye," jelasnya.

Kampanye Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan dari 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Masa tenang berlangsung pada 8-10 Juli. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara diadakan pada 11 Juli. Rekap data berlangsung hingga 18 Juli, dan penetapan hasil suara ke KPU Provinsi tanggal 19-20 Juli 2012.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com