Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Damkar, KPK Siap Surati Presiden

Kompas.com - 14/05/2012, 17:04 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi siap membantu, bahkan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Jambi. Itu dilakukan apabila Kejaksaan Tinggi Jambi maupun kejaksaan di daerah mengalami kesulitan.

Ketua KPK Abraham Samad mengemukakan, pihaknya siap untuk membantu kejaksaan setempat demi mempercepat proses surat izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Batanghari, Abdul Fattah. Hingga saat ini Fattah belum dapat dimintai keterangan penyidik karena belum adanya surat izin Presiden. Fattah yang saat ini menjadi bupati, juga memegang jabatan yang sama ketika proyek damkar berlangsung tahun 2002-2004.

"Jika memang kesulitan, pihak kejaksaan dapat menyurati KPK. Selanjutnya kami akan mengirim surat ke Presiden agar surat izin Presiden bisa lebih cepat," ujar Abraham, Senin (14/5/2012) di Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Zulbahri Bachtiar mengatakan, pihaknya masih terus menyidiki kasus damkar dengan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Pihaknya telah menetapkan dua tersangka, Usman sebagai mantan Kepala Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari dan Syargawin Usman mantan pimpinan proyek Damkar.

Sudah 10 tersangka ditetapkan terkait kasus ini di empat daerah, yaitu Kota Jambi, Batanghari, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur. Mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu bersama mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Shomad, dan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasad.

Sedangkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Suparno. Keduanya menjabat pada era kepemimpinan Hich. Bupati Tebo Madjid Muaz dan Hasan Basri selaku pimpinan proyek pengadaan damkar juga menjadi tersangka untuk Kabupaten Tebo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com