Jakarta, Kompas -
Dia berpandangan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Sosial akan berlangsung bertahap. Salah satu tantangan ialah pengumpulan iuran dari pekerja sektor nonformal yang tidak terkena wajib pajak dan tidak tercatat sebagai orang miskin.
Saat ini, 63 persen penduduk mempunyai jaminan kesehatan, baik lewat PT Askes, Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah pusat, Jaminan Kesehatan Daerah, maupun asuransi kesehatan lain.
Dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional, seluruh warga negara wajib mengikuti Jaminan Kesehatan Sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. PT Askes akan berubah menjadi BPJS pada tahun 2014.
Untuk pekerja formal dan pegawai negeri sipil, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Sosial dibayar pekerja/pemberi kerja. Adapun orang miskin, iuran dibayar pemerintah. Untuk pekerja di sektor nonformal dan tidak terkena wajib pajak, masih dibahas mekanisme pembayaran iurannya.
Sejauh ini, kata Ali Ghufron, besaran iuran belum ditentukan. Khusus bantuan premi warga miskin yang dibayarkan pemerintah, nilainya masih dibahas dalam kisaran Rp 15.000-Rp 27.000 per orang per bulan.
Ali Ghufron memperkirakan, anggaran yang dibutuhkan untuk bantuan iuran warga miskin dan Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2014 sebesar Rp 15,8 triliun. Anggaran untuk Jamkesmas dan Jampersal tahun 2012 sebesar Rp 7,4 triliun.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menambahkan, Kementerian Kesehatan mulai bersiap terkait operasional BPJS kesehatan tahun 2014, antara lain dengan menyerahkan sepenuhnya operasional Jamkesmas kepada PT Askes tahun 2013.