Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Dokter Gigi dan Tukang Gigi Seharusnya Bersinergi

Kompas.com - 13/06/2012, 08:12 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifudin Suding mengungkapkan, dokter gigi dan tukang gigi sebenarnya merupakan dua profesi yang berbeda dan tidak tumpang tindih. Seharusnya, kedua profesi tersebut dapat saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan, khususnya kesehatan gigi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Suding, Selasa (12/6/2012). Menurut dia, UU Praktik Kedokteran khususnya pasal 28 ayat (1) menyebutkan setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik, wajib mengikuti pendidikan atau pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang diakreditasi . Pasal 35 ayat (1) selanjutnya mengatur dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai pendididkan kompetensi yang dimiliki. Dokter/dokter gigi tersebut bisa mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang dan menegakkan diagnosis. Juga menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, menulis resep obat dan alat kesehatan.

Kewenangan lainnya, menerbitkan surat keterangan dokter/dokter gigi, menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan, serta meracik dan menyerahkan obat kepada pasien yang berpraktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Kewenangan itu berbeda dengan kewenangan tukang gigi. Sebagaimana diatur dalam Permenkes 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Pasal 1 huruf a Permenkes menyebutkan, tukang gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang penyembuhan dan pemulihan kesehatan gigi, tidak mempunyai pendidikan berdasar ilmu pengetahuan kedokteran gigi, telah mempunyai izin menteri keseahtan untuk melakukan pekerjaannya. Pasal 7 ayat (1) Permenkes secara jelas mengatur kewenangan tukang gigi, yaitu membuat gigi tiruan lepasan dari acrylic sebagian atau penuh, dan memasang gigi tiruan lepasan.

"Dilihat dari latar belakang pendidikan pekerjaan dan kewenangan yang diberikan oleh masing-masing ketentuan peraturan perundangundangan, jelas tergambar bahwa antara dokter gigi dan tukang gigi merupakan dua profesi yang berbeda, sehingga tidak mungkin saling tumpang-tindih antara yang satu dengan yang lain," ungkap Suding.

Suding juga berpendapat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sama sekali gidak melarang, menghilangkan, atau bahkan mematikan mata pencaharian usaha profesi lain termasuk profesi tukang gigi. Pasal 73 ayat (2) pada UU tersebut semata-mata ditujukan untuk profesi dokter dan dokter gigi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com