Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Aksesi FCTC Akan Rugi

Kompas.com - 21/06/2012, 07:06 WIB

Jakarta, Kompas - Tindakan Indonesia tidak mengaksesi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control) akan merugikan upaya pengendalian dampak tembakau. Apalagi Indonesia sudah menyusun perangkat hukum nasional, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal itu mengemuka dalam ”Forum Polemik Tembakau: Siapa yang Diuntungkan?”, Rabu (20/6/2012), di Jakarta. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, dengan tidak mengaksesi FCTC, Indonesia tidak bisa terlibat dalam pembahasan protokol-protokol selanjutnya walau Indonesia turut serta dalam pembahasan awal FCTC.

”Pembahasan protokol sangat penting karena akan mencakup pembahasan efek dari pengaturan dampak tembakau, mulai dari aspek kesehatan publik hingga petani tembakau di negara-negara yang meratifikasi FCTC. Kalau Indonesia ikut tanda tangan, bisa ikut memperjuangkan kepentingan nasional,” ujarnya.

Pemerintah dinilai mendua karena membuat hukum nasional yang mengacu FCTC, tetapi tidak mengaksesi dokumen itu. FCTC selama ini menjadi model hukum untuk pengendalian dampak tembakau.

Hal senada dikemukakan Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi, Faisal Yunus, yang dalam forum itu mewakili Ikatan Dokter Indonesia. Ia mengatakan, pemerintah tidak adil karena tidak mengaksesi FCTC.

”Itu sama dengan pemerintah tidak mau memperjuangkan kesehatan masyarakat dan hanya menginginkan cukai dari rokok. Selama ini, masyarakat Indonesia jika sakit membayar dari kantong sendiri karena belum semua punya jaminan kesehatan. Jika nanti sudah ada jaminan kesehatan semesta dan terlihat tinggi biaya penyakit karena merokok, barangkali pemerintah baru mau serius mengendalikan dampak rokok,” ujarnya. Ia menambahkan, pada tahun 2020 diperkirakan penyakit paru obstruksi kronik menjadi penyakit nomor tiga penyebab kematian di dunia dan rokok menjadi faktor risiko terbesar.

Dalam pembukaan acara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya berada di posisi dilematis terkait dengan RPP Pengendalian Tembakau. Ia mengkhawatirkan penyempitan tenaga kerja terkait dengan industri rokok mulai dari hulu ke hilir. Ia mengatakan akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan untuk berdialog kembali agar tidak ada yang dirugikan. Saat ini, RPP itu sudah meluncur ke presiden.

Dalam kesempatan itu, dia meminta agar industri rokok besar memperhatikan para pekerjanya. ”Sebagian industri rokok menjadi perusahaan raksasa, tetapi apakah pekerjanya sudah makmur dan sejahtera? Saya masih menangkap kurang memadainya kesejahteraan buruh rokok,” ujarnya. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com