Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2012, 22:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan politik uang masih sangat identik dengan pemilihan umum. Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tidak melibatkan unsur politik uang di dalam kampanye mereka.

"Kalau sampai terbukti ada praktik politik uang, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa didiskualifikasi. Hal itu sudah tertera dalam Pasal 82, UU No. 32 Tahun 2004," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Plasa Utara Senayan, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).

Dia mengatakan, sanksi paling berat jika terbukti melakukan tindak politik uang, yaitu akan didiskualifikasi begitu mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Selain itu, dia juga mengingatkan mengenai pasangan calon incumbent.

"Ketiga pasangan calon sudah menyampaikan izin cuti kampanye dari incumbent, yaitu dari Fauzi Bowo, Alex Noerdin, dan Joko Widodo. Cuti kampanye ini untuk mencegah penggunaan fasilitas negara. Kami mengharapkan tidak ada black campaign, tetapi kampanye yang aman, nyaman dan jujur," kata Ramdansyah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com