Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politik Uang = Diskualifikasi

Kompas.com - 23/06/2012, 22:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan politik uang masih sangat identik dengan pemilihan umum. Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tidak melibatkan unsur politik uang di dalam kampanye mereka.

"Kalau sampai terbukti ada praktik politik uang, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa didiskualifikasi. Hal itu sudah tertera dalam Pasal 82, UU No. 32 Tahun 2004," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Plasa Utara Senayan, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).

Dia mengatakan, sanksi paling berat jika terbukti melakukan tindak politik uang, yaitu akan didiskualifikasi begitu mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Selain itu, dia juga mengingatkan mengenai pasangan calon incumbent.

"Ketiga pasangan calon sudah menyampaikan izin cuti kampanye dari incumbent, yaitu dari Fauzi Bowo, Alex Noerdin, dan Joko Widodo. Cuti kampanye ini untuk mencegah penggunaan fasilitas negara. Kami mengharapkan tidak ada black campaign, tetapi kampanye yang aman, nyaman dan jujur," kata Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com