Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Tolak Bayar Iuran Premi Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 04/07/2012, 19:27 WIB
Indira Permanasari S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekerja menolak konsep yang mengharuskan mereka nantinya ikut membayar iuran jaminan kesehatan yang akan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan. Para pekerja menginginkan iuran terkait jaminan kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja.

BPJS bidang kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang rencananya dilaksanakan bertahap dan dimulai dengan pelaksanaan jaminan kesehatan tahun 2014.

Pembahasan tentang penyelenggaraan jaminan itu nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah, termasuk soal pembayaran premi. Sejauh ini, direncanakan iuran tersebut sebesar 5 persen dari upah, dengan ketentuan 3 persen akan dibayarkan pemberi kerja dan 2 persen sisanya ditanggung pekerja.

Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Timbul Siregar mengemukakan, pekerja menolak mengiur jaminan kesehatan. Mereka berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam peraturan itu, pemberi kerja menanggung sepenuhnya jaminan pemeliharaan kesehatan. Penghitungannya, 3 persen bagi lajang dan 6 persen pekerja berkeluarga, dengan dasar perhitungan upah sebulan dan batas atasnya dua kali pendapatan tidak kena pajak.

"Pekerja keberatan kalau harus membayar iuran kesehatan nantinya. Itu kemunduran. Selama ini, iuran itu dibayarkan oleh pemberi kerja," kata Timbul, Rabu (4/7/2012), di Jakarta.

Jika diharuskan membayar iuran kesehatan, dikhawatirkan pekerja akan terbebani karena masih harus membayar iuran jaminan hari tua atau pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com