KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka gusar dengan peningkatan angka kekerasan pada anak. Salah satu pemicunya adalah makin tingginya penggunaan akses internet dan telepon genggam di negeri itu. Menurut warta Xinhua pada Senin (9/7/2012), mayoritas laporan di kepolisian pada enam bulan pertama 2012 berasal dari peningkatan angka tersebut. Total laporan ada 975 kasus.
Berangkat dari kenyataan itu, pihak pemerintah Sri Lanka berencana menerapkan hukuman lebih keras pada pelaku. Kementerian Hukum menegaskan rencana itu sebagaimana hasil diskusi dengan Kementerian Urusan Perempuan dan Anak Sri Lanka. "Rencana itu akan segera terlaksana," kata penjabat Sekretaris Kementerian Urusan Perempuan dan Anak Sri Lanka Asoka Alawatta di Kolombo.
Dukungan ketegasan soal hukuman itu juga disampaikan Otoritas Perlindungan Anak Sri Lanka (NCPA). "satu-satunya jalan untuk mengontrol adalah dengan hukuman tegas itu," kata Ketua NCPA Anoma Dissanayake.
Menurut NCPA yang didirikan pada 1998 itu, jumlah pengaduan kekerasan pada anak hingga 2012 ada 20.000 kasus.