Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2012, 07:18 WIB

KOMPAS.com - Masalah keamanan pangan menjadi persoalan yang tak pernah ada ujung pangkalnya. Pencemaran bahan biologis dan kimia yang berbahaya ke dalam pangan dapat terjadi baik karena disengaja atau tidak disengaja.

"Masalah utama keamanan pangan di Indonesia disebabkan karena cemaran mikroba, cemaran kimiawi, penyalahgunaan bahan berbahaya dan penggunaan bahan tambahan pangan berlebih," kata Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono  saat acara media gathering bertema 'Pengawasan Keamanan Pangan', Senin, (16/7/2012) kemarin, di Jakarta.

Meski begitu, Suratmono berpendapat bahwa permasalahan pangan sebetulnya bisa ditanggulangi dengan cara sederahana.  Salah satunya adalah membiasakan diri memeriksa dan membaca label pangan secara teliti sebelum membeli. Dalam hal ini, konsumen selaku penikmat jasa diharapkan dapat kritis dan melindungi dirinya dari kontaminasi bahan berbahaya yang mungkin terkandung dalam setiap produk makanan.

"Penting untuk memperhatikan, membaca atau memahami informasi pada label. Karena kita ingin pangan yang kita pilih/beli sesuai dengan keinginan kita," katanya.

Berikut ini adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membaca label produk pangan seperti diungkapkan Suratmono :

1. Nama pangan olahan

Nama pangan olahan terdiri dari nama jenis dan nama dagang. Nama jenis adalah pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama dagang adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.

2. Berat bersih atau isi bersih

Berat bersih atau isi bersih adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitias atau jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan.

3. Nama dan alamat produsen atau distributor

Untuk pangan olahan dalam negeri, terdapat nama dan alamat produsen pangan olahan di wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan dari luar negeri, tercantum nama dan alamat pihak produsen di luar negeri serta nama distributor/importir.

4. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi

Keterangan komposisi atau daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari jumlah terbanyak.

5. Nomor pendaftaran pangan

Nomor pendaftaran yang dikeluarkan Badan POM RI yaitu: BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. Sementara jika izin diberikan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nomor pendaftaran berupa P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

6. Keterangan kedaluarsa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com