Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ruang Merokok, Ruang Menyusui Kenapa Tidak?

Kompas.com - 23/07/2012, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyesalkan, hingga kini banyak fasilitas umum maupun gedung perkantoran yang belum memenuhi kewajiban menyediakan ruangan khusus ibu menyusui. Menurutnya sangat tidak rasional jika di tempat umum disediakan ruang khusus untuk merokok atau smoking area, tapi ruang khusus ibu menyusui tidak ada.

"Kenapa untuk orang merokok ada? Kenapa untuk orang menyusui tidak? Itu kan tidak rasional," kata Arist di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).

Dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada hari ini, 23 Juli 2012, Arist meminta pada tempat-tempat kerja untuk dapat memenuhi peraturan tersebut. Hal tersebut guna memenuhi hak anak atas kesehatan. Seperti diketahui, Undang Undang Ketenagakerjaan mewajibkan industri atau tempat bekerja untuk menyediakan tempat bagi ibu untuk menyusui anaknya. Namun menurut Arist, penegakan hukum di lapangan masih sangat lemah.

"Banyak perusahaan yang tidak memenuhi, seperti yang ada pada Undang-undang Tenaga Kerja, terkait pada tempat kerja harus memberikan tempat menyusui untuk ibu, lalu bahkan tempat penitipan. Itu belum," terangnya.

Selain itu, adanya tempat penitipan bayi juga belum banyak dipenuhi. Padahal, tempat tersebut agar anak-anak bisa terselamatkan dari ancaman penculikan, saat bayi ditinggal bekerja,

Penyediaan ruang menyusui bagi para ibu sangat penting dalam mewujudkan program  pemberian ASI (Air Susu Ibu) secara eksklusif selama 6 bulan. Pemberian ASI secara eksklusif terbukti dapat berperan menurunkan angka kematian bayi. Pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 2012 untuk menjamin ASI eksklusif. Tetapi menurut Arist, hal-hal yang mendukung peraturan tersebut pun belum terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com