JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai pemenuhan hak kesehatan anak masih sangat lemah. Salah satu bukti nyata, kualitas kesehatan anak terancam akibat kepungan asap rokok.
"Menurut saya adalah mari kita selamatkan anak-anak dari kepungan asap rokok. Mereka pasti akan terganggu kesehatannya. Kita mengimbau berhentilah merokok, dan tidak merokok di depan anak," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2012, Arist mengajak para perokok aktif untuk tidak lagi merokok di depan anak. Dikatakannya, terdapat 89 juta keluarga Indonesia adalah perokok. Jika terdapat anak-anak di bawah umur 3 tahun pada 89 juta keluarga perokok itu, maka terdapat 89 anak menjadi perokok pasif.
"Berarti ada 89 juta anak-anak, umur 3 tahun itu terkepung dengan asap rokok. Dan itu akan mengganggu kesehatannya. Karena dia akan menjadi perokok pasif," terangnya.
Menurut Arist, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian dampak industri rokok untuk menjamin kesehatan anak. Hak anak atas kesehatan masih sangat minim.
"Anak mempunyai hak untuk mendapat kesehatan yang memadai. Maka pemerintah harus memberikan jaminan itu," terangnya.
Menurut laporan Badan PBB untuk masalah anak-anak (UNICEF), tingkat kematian anak/bayi di Indonesia masih relatif tinggi. Kepala Bagian kelangsungan hidup dan perkembangan anak UNICEF, Dr Robin Nandy, dalam sebuah pernyataan resmi menyebutkan, saat ini diperkirakan 150.000 anak meninggal di Indonesia setiap tahunnya sebelum mereka mencapai ulang tahun kelima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.