Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Anak Mendapat ASI Belum Didukung Penuh

Kompas.com - 24/07/2012, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif dinilai masih kurang menggema dan minim dukungan dari banyak pihak. Padahal, pemerintah telah membuat peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 Terkait Pasal-pasal Pemberian ASI Ekslusif, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 33 tahun 2012 tentang ASI eksklusif.

"Gerakan ASI ini belum menggema, walaupun sudah ada peraturan pemerintah tentang kewajiban memberikan ASI," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012) kemarin.

Salah satu hal menjadi hambatan dalam program ini adalah belum adanya dukungan kuat kepada para perempuan, khususnya ibu bekerja. Mereka belum mendapat fasilitas memadai untuk menyusui di tempat kerja, selain juga mendapatkan hak cuti melahirkan dan cuti menyusui .

Padahal, telah diatur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan nomor 13 tahun 2003 Pasal 83 UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, 'Salah satu perlindungan pekerja perempuan setelah melahirkan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui bayi, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.' Hal itu semakin diperkuat dengan UU 36 tahun 2009 Pasal 128 ayat (3), yang menyatakan, 'Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.'

Pada kenyataannya, masih banyak tempat kerja maupun sarana umum yang belum  menyediakan fasilitas tersebut. Selain itu, banyak perusahaan yang belum memberikan izin cuti untuk melahirkan dan menyusui.

Menurut Arist, undang-undang atau peraturan pemerintah untuk mendukung pemberian ASI selama enam bulan sudah tepat. Namun harus diakui bahwa sosialisasi, penerapan dan sinergi dari kementerian terkait masih sangat kurang.

Dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2012 ini, Arist meminta pemerintah untuk ikut aktif mengampanyekan hal tersebut pada keluarga dan masyarakat. Pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif selama 6 bulan turut berperan menurunkan angka kematian anak.

"Jadi kampanye ASI itu saya kira perlu didorong, karena ASI itu merupakan hak fundamental anak. Tidak boleh satu pun orang tua, kecuali dia sakit, untuk tidak memberikan ASI," lanjut Arist.

Dalam pandangan Arist, pemerintah sejauh ini masih belum mampu mewujudkan hak anak dan perempuan dalam bidang kesehatan. Pernyataan UNICEF menyebutkan, saat ini diperkirakan 150.000 anak meninggal di Indonesia setiap tahunnya sebelum mereka mencapai ulang tahun kelima, dan hampir 10.000 wanita meninggal setiap tahun karena masalah kehamilan dan persalinan. Indonesia juga sedang berupaya serius memenuhi salah satu target Pembangunan Millenium (MDGs) di bidang kesehatan, khususnya  dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). 

"Kalau kita melihat terjadi penurunan atau peningkatan angka kematian ibu dan anak, itu juga indikator. Ini justru semakin buruk. Anak-anak ada yang terkena HIV AIDS. Lalu banyak anak-anak yang kurang gizi. Katanya kemiskinan sudah turun, tapi busung lapar semakin tinggi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com