Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: Lalai Beri THR, Izin Usaha Dicabut

Kompas.com - 07/08/2012, 06:56 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum kepada perusahaan yang lalai dalam memberikan  tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak pekerja. Ancaman pencabutan izin usaha pun bisa dilakukan. "Nanti akan kita bawa ke proses hukum, tentu saja akan kita bawa ke pengadilan dan penyidikan. Terus sanksi pencabutan izin juga bisa dilakukan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan dan bahkan penuntutan kalau perusahaan terbukti tidak memberikan THR maksimal H-7 Lebaran. Muhaimin juga mengimbau pekerja untuk menyampaikan laporan jika tak mendapatkan THR sesuai haknya. Mereka dapat melapor ke posko-posko Kemenakertrans atau kedinasan di setiap kabupaten kota pascahari raya Idul Fitri. "Maka akan langsung ditangani (pegawai yang melapor). Maksimal H-7 sudah harus diberikan," ungkap Muhaimin.

Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/ 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah diminta proaktif mengawasi realisasi THR. Menurut dia, pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR wajib dilaksanakan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional. Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari ketentuan pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com