Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Menteng: Edaran THR untuk Perusahaan

Kompas.com - 07/08/2012, 20:23 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng Sadikin SH membenarkan telah mengeluarkan surat edaran permintaan THR. Namun surat tersebut bukan untuk warga, melainkan perusahaan-perusahaan di sekitar kawasan Menteng.

"Memang ada surat, tapi itu bukan untuk warga, melainkan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Menteng," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2012).

Menurut Sadikin, surat tersebut diedarkan ke beberapa perusahaan di Menteng sejak Minggu (5/7/2012) lalu. Dia juga menyayangkan laporan warga terkait beredarnya surat tersebut. Menurutnya, hal ini bisa mencoreng citra Satpol PP Kecamatan Menteng yang sudah bekerja maksimal.

Saat ditanya berapa jumlah surat yang diedarkan, Sadikin mengaku lupa jumlah pastinya. Namun dipastikannya, hal ini baru pertama kali dilakukan pihaknya.

"Surat itu nggak terlalu banyak, soalnya ada beberapa perusahaan yang sudah tidak berkantor di Menteng," lanjutnya.

"Sekali lagi, kita tidak mungkin minta sumbangan ke warga. Saya tegaskan, surat itu untuk perusahaan-perusahaan," ujarnya menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Satpol PP Menteng perihal permohonan sumbangan atau bantuan Lebaran. Surat tersebut juga disertakan lampiran 81 nama anggota Satpol PP Kecamatan Menteng lengkap dengan NIP anggota beserta kuitansi kosong dengan cap stempel Kecamatan Menteng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com