Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkah Puasanya Jika Memakai Obat Tetes Mata?

Kompas.com - 09/08/2012, 14:23 WIB

KOMPAS.com - Ketika para ulama memberi definisi puasa dengan menahan (al-imsak), maka yang dimaksud menahan di sini adalah menahan dari semua perkara yang membatalkan puasa. Hal ini termasuk di antaranya, makan, minum, dan juga hubungan badan, jima. Selain itu, ada juga hal-hal lain yang belum disebutkan, di antaranya, sesuatu yang dimasukkan melalui rongga tubuh.

Ini termasuk rongga yang tidak biasa digunakan untuk makan atau minum. Puasa menjadi batal ketika ada hal yang masuk ke dalam rongga, baik sengaja maupun tak sengaja.

Bagaimana dengan penggunaan celak dan obat tetes yang digunakan pada mata? Ada yang mengatakan, jika ditemukan rasanya di kerongkongan, maka puasanya batal. Namun jika rasa tersebut tak dirasakan, maka puasanya tetap sah. Kendati demikian, sebagian ulama berpendapat, obat tetes mata dan celak tidak membatalkan puasa meskipun ditemui rasanya di kerongkongan. Pasalnya, obat tetes mata bukan hal yang lazim sebagai pengisi perut dan tidak mengeyangkan.

Imam Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat, pemakaian celak tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi SAW bercelak di bulan Ramadan. Selain itu, mata dipandang tidak termasuk rongga yang menerus ke perut, sehingga apa yang masuk melaluinya tidak merusakkan puasa, sama seperti orang yang meminyaki rambut di kepalanya.

Adapun sesuatu yang tidak mungkin dihindari masuknya seperti air liur yang tertelan, debu jalanan, atau tepung yang diayak, semuanya tidak membatalkan puasa, dan termasuk ke dalam kategori yang di maafkan, ma'fu 'anh. Seperti juga debu atau lalat yang terbang kemudian masuk secara tidak sengaja ke mulut atau tenggorokan, mani yang keluar tanpa disengaja -sebab mimpi atau karena berpikir seputar seks, atau orang yang tiba-tiba muntah, maka hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Apabila terasa ada makanan yang tersisa di tenggorokan dan sulit untuk mengeluarkannya maka hukumnya disamakan dengan air liur di atas, tidak membatalkan puasa. (nu.or.id)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com