Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual Parpol Lebih Berat

Kompas.com - 10/08/2012, 10:58 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketentuan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014 dinilai jauh lebih berat ketimbang ketentuan sebelumnya.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, menunjuk pada sistem verifikasi faktual keanggotaan yang jauh lebih berat. Jika sampel dukungan tak memenuhi syarat, semua dikembalikan untuk kemudian diambil lagi sampel 10 persen tanpa memperhitungkan hasil verifikasi sebelumnya. "Syarat ini akan membuat parpol banyak yang gagal dalam verifikasi faktual keanggotaan," kata Putu, Kamis (9/8/2012).

Ia juga menunjuk syarat lolos verifikasi di seluruh 33 provinsi bakal mengganjal parpol. Faktanya, sejak tahun 1999 sampai tahun 2009, tidak ada satupun parpol yang bisa lolos verifikasi di seluruh provinsi.

KPU membuka pengumuman pendaftaran calon peserta Pemilu 2014 sepanjang 9-11 Agustus ini. Perlengkapan persyaratan parpol calon peserta pemilu bisa diserahkan pada 10 Agustus-7 September 2012.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti mengingatkan, verifikasi calon peserta Pemilu 2014 mesti dipastikan terbebas dari praktik manipulatif. Karenanya, akses pelaksanaan verifikasi harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat. Keterbatasan akses dan informasi kepada publik akan membuat partisipasi masyarakat untuk memantau menjadi lebih sulit. "Bahkan, punya potensi tak terpantau. Jika itu terjadi, yang ada hanyalah pelaksana verifikasi dan yang diverifikasi," ujar Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com