Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2012, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi keresahan masyarakat akan gencarnya iklan pengobatan Traditional Chinese Medicine (TCM), Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abidinsyah Siregar menilai, yang salah dalam kasus ini adalah iklan testimoninya, bukan pelayanan pengobatan klinik TCM.

"Cara klinik TCM ini mengiklankan produknya tidak sesuai dengan ketentuan Kemenkes yakni Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1787 tahun 2010," kata Abidinsyah ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Ia mengatakan, aturan Permenkes ini memberikan pedoman tentang iklan layanan kesehatan apapun, bukan sekedar klinik pengobatan TCM atau klinik tradisional saja. Dalam ketentuan ini, Kemenkes dengan tegas mengatur matari apa saja yang boleh diiklankan maupun sebaliknya. Setidaknya ada 15 hal yang tidak diperbolehkan saat beriklan di media. Beberapa  di antaranya adalah klaim yang menyatakan pelayanannya lebih baik dari yang lain, melakukan perbandingan antara pelayanannya dengan tempat lain, memberikan testimoni, serta mencantumkan harga atau diskon dalam iklan atau publikasi.

"Klinik pengobatan itu mau TCM, tradisional atau empirik tidak masalah, selama mereka memiliki surat ijin dari dinas Kesehatan Kabupaten Kota. Ini sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004," katanya.

Melihat keresahan masyarakat akibat iklan yang melanggar, Abidinsyah mengatakan Kemenkes tidak berwenang melakukan teguran atau penghentian iklan. Menurutnya, pengawasan iklan tergantung dari dimana iklan tersebut ditayangkan. Jika iklan testimoni ditayangkan di media cetak seperti koran atau majalah, pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers. Apabila iklan testimoni tayang di televisi, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang berhak melakukan  pengawasan.

"Sekarang saja lagi ramai, padahal kami sudah melayangkan keluhan ke KPI sejak akhir tahun 2011. Tapi, saat itu belum ada tindakan sehingga pembiaran ini berkembang," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan juga KPI harus pro aktif melindungi masyarakat dari paparan iklan-iklan testimoni di media massa. KPI diminta untuk memeriksa para pemberi testimoni di iklan pengobatan TCM. Tujuannya untuk membuktikan apakah kesaksian tersebut benar adanya ataukah demi kepentingan iklan. Sementara, Kemenkes diminta lebih pro aktif berperan ikut mengawasi publikasi layanan pengobatan di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com