Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Klinik Pengobatan Didesak untuk Dihentikan

Kompas.com - 16/08/2012, 06:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan dan berbagai organisasi di bidang kesehatan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan penayangan iklan klinik-klinik pengobatan tradisional China (TCM) di televisi. Iklan-iklan itu dinilai melanggar batas-batas iklan kesehatan, menyesatkan, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Naturopatis Indonesia, dan Ikatan Dokter Indonesia, Rabu (15/8).

Iklan tiga klinik TCM, yakni CJC, TF, dan TS, yang masih ditayangkan di sejumlah stasiun televisi dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Iklan-iklan tersebut dinilai berlebihan menyampaikan klaim, menyiarkan testimoni, dan mempromosikan penjualan.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan juga disebutkan, iklan atau publikasi layanan kesehatan tidak diperbolehkan jika bersifat memuji diri secara berlebihan (termasuk pernyataan yang superlatif), mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun, dan memberikan testimoni.

Iklan juga tidak boleh memublikasikan metode atau teknologi baru yang belum diterima masyarakat kedokteran atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya masih diragukan.

Staf Khusus Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Agus Purwodianto, dalam pertemuan dengan KPI, mengatakan, efek dari iklan-iklan tersebut dapat merugikan dan membahayakan masyarakat. ”Iklan itu bisa dianggap kebenaran karena ditayangkan berulang-ulang,” ujarnya.

Tetap muncul

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengungkapkan, pihaknya sudah pernah memanggil pengelola klinik tersebut, tetapi iklan-iklan itu tetap muncul di televisi. Menurut Dien, klinik-klinik itu mempunyai izin dari dinas kesehatan sesuai ketentuan.

Ketua KPI Mochamad Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Konsil Kedokteran Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), dan Ikatan Dokter Indonesia terkait iklan-iklan yang tampil cukup kuat beberapa bulan belakangan.

KPI sudah mengimbau stasiun televisi terkait iklan-iklan sejenis sejak Mei 2012. Ada tujuh iklan yang diperingatkan. Empat iklan tidak lagi muncul, sedangkan tiga klinik lain tetap aktif beriklan.

Wakil Ketua KPI Ezki Tri Rezeki Widianti menambahkan, KPI telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah stasiun televisi. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com