Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamban Ditangani Polsek, Korban KDRT Datangi Mapolresta Medan

Kompas.com - 05/09/2012, 22:22 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sambil menggendong anak bungsunya, Intan Nani (33), warga Jalan AH Nasution No.14/26, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, mendatangi Mapolresta Medan untuk meminta kepastian hukum atas pengaduan kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) yang tak kunjung selesai di Mapolsekta Deli Tua, Rabu (5/9/2012).

"Aku kemari untuk mengadukan kasusku, udah tak sanggup lagi hidup dengan suami yang ringan tangan sama aku dan anak-anak. Sejak usahanya meningkat, dia jadi lupa daratan dan sombong padahal dulu tidak begitu," katanya yang saat itu didampingi Wakil Seketaris Pokja Humas MPW PP Sumut, YR Dinata Ssos.

Informasi di kepolisian menyebutkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Deli Tua dengan nomor LP STPL/705/VIII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA/SPK pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, kasusnya belum diproses dan tidak ada satu pun saksi yang diperiksa selain korban sendiri. Akibatnya, korban dan anak-anaknya yang masih satu rumah dengan suaminya Muliono (39), terus dihantui kecemasan.

Bahkan, saat korban akan ke Mapolresta Medan, suaminya yang sehari-hari membuka usaha reperasi jok dan aksesoris mobil di rumah, masih sempat memukul anaknya yang paling kecil karena tidak diperbolehkan ikut korban.

"Penganiayan ini awalnya masalah sepele. Suamiku mau mandi tapi ada baju kotor milikku di dalam kamar mandi. Dia marah dan menyebutku sampah, sakit hatiku. Kujawab semua perkataannya, lepas kendali memukuli lalu mendorongku sampai terjungkal," kata korban.

Tidak puas menganiaya Intan, anak pertama mereka yang melarang ayahnya agar jangan memukuli ibunya ikut jadi korban.

"Teganya dia jambak dan pukuli anakku seperti binatang dalam keadaan telanjang, itu yang buat tekadku bercerai dan melapornya. Tapi pas tahu aku buat laporan, dia pun ikut-ikutan buat laporan dengan membawa barang bukti toples yang kulemparkan ke arahnya, padahal tidak kena. Dengan sombong dia bilang, lapor sana, kau nanti yang masuk penjara karena banyak kawan di polsek itu," katanya sambil menangis.

Kanit PPA Polresta Medan AKP Haryani yang dijumpai mengatakan, kasus ini akan menjadi perhatian pihaknya. Dia akan memantau perkembanganya.

"Saran saya, korban harus membawa saksi secepatnya ke penyidik agar dikonfontir dengan saksi dari pihak suaminya. Melihat lambannya penanganan kasus ini, tak lain karena penyidik belum menemukan saksi. Kalau korban punya saksi dan bersedia diperiksa, maka kasusnya akan cepat selesai," kata Haryani.

Soal ketakutan korban yang juga dilaporkan suaminya, Haryani mengatakan dalam kasus ini suaminya lah yang pertama kali diproses, mengingat korban yang duluan buat laporan.

"Karena dalam kasus ini anaknya juga menjadi korban, maka korban juga harus mengatakan kepada penyidik untuk menambah pasal perlindungan anak dalam berkas karena korban di bawah umur dan pelakunya satu orang. Begitu pun saya akan hubungi kapolseknya untuk pastikan kasusnya duduk dimana," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com