Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan

Kompas.com - 12/09/2012, 16:41 WIB
Dedi Muhtadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com-Sebanyak 173 calon jama'ah haji keluarga besar Kepolisian Daerah Jabar, Rabu (12/9/2012), dilepas oleh Wakil Kapolda Jabar Brigjen Pol Hengkie Kaluara mewakili Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno. Waka Polda Jabar mengatakan, ibadah haji merupakan ibadah yang multi kompleks. Selain membutuhkan kesehatan fisik dan mental serta kemampuan finansial, dalam ibadah haji juga memerlukan faktor non finansial. Yakni panggilan/seruan dari Allah SWT, sehingga diperlukan niat yang ikhlas dan tulus, semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT, karena pada hakekatnya amal seseorang tergantung dari niat dalam hati.

Sementara itu di Jakarta, anggota Komisi IX DPR Herlini Amran mendesak Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terus meningkatkan survailans dan monitoring pelayanan kesehatan haji 2012. Ini perlu terus dilakukan untuk meminimalisir kasus penyakit dan angka kematian yang terus meningkat tiap tahunnya.

"Pemerintah harus terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada calon jamaah haji sebelum maupun ketika pelaksanaan haji dalam upaya meminimalisir banyaknya jamaah penderita penyakit dan peningkatan angka kematian tiap tahunnya," kata Anggota DPR RI Komisi Kesehatan di Kompleks DPR, Jakarta kemarin. Berdasarkan data dari Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), tahun 2011 terdapat jemaah wafat sebanyak 518 orang.

Sedangkan tahun 2010 tercatat  362 jamaah yang wafat dan pada tahun 2009 jumlah jamaah yang wafat 363 orang. Peningkatan angka kematian pada jamaah haji dari tahun ke tahun tersebut harus menjadi pelajaran bagi pejabat yang bertugas melakukan pelayanan kesehatan pada jamaah haji. Pelaksanaan program pembinaan kesehatan selama enam bulan sebelum berangkat haji harus dilaksanakan dengan maksimal karena sangat penting dilakukan.

Ia berharap pemerintah melakukan perbaikan pelayanan kepada jamaah haji tahun ini dalam rangka meminimalisir angka kematian dan kasus penyakit pada jamaah haji. Apalagi tahun ini calon jamaah haji lansia yang lebih mendapatkan prioritas berangkat mulai dari usia 97 tahun hingga 116 tahun. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji: bahwa Pemerintah Indonesia wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com