Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudi: Grasi Ola Clear

Kompas.com - 12/11/2012, 20:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhyono tidak akan melakukan penyelidikan internal terkait pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Grasi itu dianggap tidak bermasalah, baik dari usulan hingga pengambilan keputusan.

"Prosesnya panjang. Pertimbangannya dan proses akhir dipimpin langsung oleh Presiden. Untuk rapatnya mengundang yang terkait, misalnya Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukkam, Kepolisian. (Grasi) clear," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Hal itu dikatakan Sudi ketika dimintai tanggapan desakan dari berbagai pihak agar Presiden melalukan penyelidikan di internal. Pasalnya, usulan grasi dari bawahan Presiden itu dinilai menyimpang.

Tudingan adanya penyimpangan, bahkan ada mafia narkotika di Istana muncul setelah Ola kembali diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika. Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sudi kembali membantah ada mafia narkotika di Istana seperti dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Seharusnya, tambah dia, Mahfud tak perlu mengungkap ke publik jika tidak memiliki bukti.

"Seorang ahli hukum, profesor, masalah dugaan itu diumbar ke pers. Kalau ada beritahulah baik-baik. Kalau ada (terlibat mafia) siapa kira-kira, kita tindak. Saya pun kalau salah siap diambil tindakan kok," kata Sudi.

Meski telah dicemarkan, menurut Sudi, Istana tidak akan mengambil langkah hukum. "Enggak ada gunanya," pungkas dia.

Seperti diberitakan, menurut BNN, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000 , Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno- Hatta ke London, 12 Januari 2000 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com