Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2012, 15:04 WIB

Kompas.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan salah satu amanat pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun baru pada 1 Januari 2014 mendatang rakyat Indonesia bisa menikmati jaminan kesehatan. Sementara jaminan hari tua dan pensiun selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dijalankan secara bertahap dan ditargetkan di tahun 2019 seluruh masyarakat sudah memiliki jaminan sosial.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 150 juta orang di dunia akan jatuh miskin ketika sakit. Jutaan di antaranya di Indonesia. Tak heran jika masyarakat kita cukup akrab dengan istilah "sadikin" atau sakit sedikit langsung miskin jika sakitnya berat.

Menurut data, baru tiga persen rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Padahal idealnya ketika seseorang sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau menganggur, ia tidak harus menggunakan uangnya sendiri.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, SJSN harus mencakup jaminan kesehatan seumur hidup, tidak diskriminatif dan mencakup seluruh jenis penyakit agar seluruh masyarakat terlindungi.

"Kelak tidak ada orang sakit yang tidak diobat hanya karena ia tidak punya cukup uang. Jangan lupa, biaya pengobatan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Siapa mampu bayar dari kantong sendiri?," kata Hasbullah.

Apalagi menurut Data Riset Kesehatan Dasar Kementrian Kesehatan, jumlah penyakit tidak menular tiap tahun terus meningkat. Padahal penyakit seperti hipertensi, diabetes, atau kanker, menyebabkan biaya tinggi karena pengobatannya seumur hidup.  BPJS akan menjadi tempat seluruh rakyat bergotong royong membayar biaya berobat.

"Kalau biaya berobat yang mahal itu tidak ditanggung, maka kita semua akan terlibat pembunuhan masal. Tidak ada negara berbudaya yang melakukan hal itu," imbuhnya.

Pembiayaan yang ditanggung bersama secara nasional akan membuat biaya kesehatan menjadi murah. Selain itu sistem jaminan kesehatan sudah terbukti efektif menyehatkan penduduk sakit dan meningkatkan produktivitas warganya.

Nantinya, manfaat yang akan didapatkan penduduk dari SJSN ini akan jauh melebihi asuransi kesehatan komersil, Askes, atau Jamkesmas. Aspek manfaat yang akan didapatkan bersifat komperhensif, termasuk perawatan kanker hingga cuci darah, serta berlangsung seumur hidup.

Iuran

Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengatur iuran sebesar Rp 22.202 untuk warga miskin yang ditanggung oleh negara. Secara keseluruhan perkiraan kebutuhan dana untuk PBI ini mencapai Rp 21,31-25 triliun per tahun.

Sementara itu pola pembayaran iuran untuk karyawan, PNS/Polri berlaku sistem persentase. Bagi PNS sebesar 4 persen per jiwa, 2 persen dari pemerintah dan sisanya dari pegawai. Sedangkan untuk pekerja ditetapkan 3 persen untuk yang masih lajang dan 6 persen bagi yang berkeluarga.

Kendati demikian, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menilai jumlah tersebut masih jauh dari standar biaya layanan kesehatan. Perhitungan IDI, premi yang rasional Rp 60.000 perse orang. Dengan demikian subsidi pemerintah sekitar Rp 72 triliun.

Besar iuran yang diusulkan IDI tersebut adalah besar iuran harga keekonomian. Menurut Hasbullah, iuran yang sesuai harga keekonomian adalah antara Rp 50.000 - 60.000 per orang per bulan di tahun 2014. Ia membandingkan dengan pemerintah Thailand yang membayar iuran sebesar setara dengan Rp.72.000 perorang per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com