Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Jalan Peralihan Siap Dijalankan

Kompas.com - 27/12/2012, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Saat pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan penyelenggaraan jaminan sosial, manajemen PT Askes (Persero) juga terus menyiapkan diri. Manajemen Askes telah menyusun peta jalan dan siap menjalankan semua tahapan peralihan menjadi badan hukum publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai 1 Januari 2014.

Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Rabu (26/12). Dia didampingi Wakil Direktur Utama Kemal Imam Santoso dan Direktur SDM dan Umum Zulfarman.

”Tahun 2012 dan 2013 merupakan periode transformasi Askes menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sambil kami tetap menjalankan program yang sudah ada dan amanat Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kami sudah mendata penyedia layanan kesehatan dan memetakan fasilitas kesehatan yang tersedia untuk mengetahui kesiapan penyedia layanan di lapangan saat program jaminan kesehatan berjalan,” kata Subawa.

Askes merupakan badan usaha milik negara yang menjalankan asuransi kesehatan sosial untuk pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU BPJS mengamanatkan Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai 1 Januari 2014.

Subawa menegaskan, manajemen mengembangkan sistem teknologi informasi yang diuji coba mulai tahun 2013 untuk melihat keandalan menghadapi tahun 2014. Sistem teknologi informasi akan memegang peranan strategis untuk mengoptimalkan pelayanan dengan pengelolaan data peserta dan penyedia layanan kesehatan yang akurat.

Menurut Subawa, Askes juga telah memetakan kesiapan penyedia layanan kesehatan sekaligus menyempurnakan standar dan pedoman operasional jaminan kesehatan. Manajemen Askes juga tengah menyusun pedoman akuntansi keuangan dan investasi yang terpisah untuk dana operasional BPJS Kesehatan dan dana jaminan kesehatan.

”BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan sebanyak mungkin penyedia layanan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta. BPJS Kesehatan juga berada dalam posisi melindungi peserta dari ketidakpahaman manfaat kesehatan agar peserta menikmati layanan yang baik,” kata Subawa.

Tantangan BPJS Kesehatan memang tidak ringan dengan kondisi geografis Indonesia. UU BPJS dan SJSN mengamanatkan seluruh rakyat menikmati jaminan kesehatan universal dengan layanan yang tak diskriminatif.

Kemal menambahkan, Askes mengembangkan sistem informasi untuk menjalankan SJSN dengan mengoptimalkan sumber data yang ada. Askes pun melirik program Nomor Induk Kependudukan yang tengah disiapkan Kementerian Dalam Negeri dalam program Kartu Tanda Penduduk elektronik. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com