Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2013, 15:30 WIB

Jakarta, KOMPAS.com - Para penggiat ASI mengharapkan pemerintah segera membuat Undang-undang khusus yang mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif serta hak ibu menyusui. UU tersebut juga diharapkan berisi aturan lebih tegas tentang promosi susu formula.

"Selama ini sudah dibuat UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyinggung ASI dan susu formula, namun sanksi pelanggaran masih belum dibuat jelas," kata Ketua Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI), Mia Sutanto, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/1/13).

Ia mencontohkan UU No.36 tahun 2009 dan PP No.33 tahun 2012 yang dibuat untuk mendukung program ASI eksklusif namun belum dicantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggar. "Sanksinya hanya sanksi administratif," imbuhnya.

Ditambahkan olehnya, selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan susu formula, terutama di bidang promosi media elektronik, media sosial, bantuan ke tempat-tempat pelaksana bantuan kesehatan, serta edukasi-promosi dan insentif pada masyarakat.

Paling tidak, menurut Mia, harus ada sanksi pidana dalam UU terkait, bukan hanya sanksi administratif. "Terlebih pihak-pihak yang bermain di sektor susu formula sebagian besar, sekitar 95 persennya perusahaan asing. Sudah mengancam pemberian ASI eksklusif di Indonesia, keuntungannya buat asing," tambahnya.

Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia (Selasi) Utami Roesli menyebutkan susu formula menjadi ancaman bagi angka keberhasilan pemberian ASI eksklusif di Indonesia. "Angka keberhasilan pemberian ASI eksklusif di Indonesia menurut survei sudah naik 10 persen. Dan diperkirakan naik lagi setelah munculnya PP. Sayang sekali jika harus turun kembali karena aturan sanksi untuk produsen susu formula belum tegas," katanya dalam kesempatan yang sama.

 

Selain AIMI dan Selasi, para penggiat ASI lainnya, seperti dari Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI), Komunitas Ayah ASI, dan Yayasan Kakak juga hadir dalam acara tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com