Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Dokter Pribadi DKI Merujuk pada Perpres

Kompas.com - 16/03/2013, 17:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris menegaskan bahwa sistem kapitasi untuk membayar dokter dalam program dokter keluarga yang direncanakan pemerintah Provinsi DKI telah sesuai dengan aturan yang ada. Semuanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Fahmi mengatakan, PT Askes siap mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan dokter keluarga dengan merujuk pada regulasi yang ada. Ia mengatakan, Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kita tentu merujuk pada regulasi yang ada. Layanan primer, sistem kapitasi, di situlah landasannya," kata Fahmi dalam kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan di Gedung Askes, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2013).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa program dokter keluarga akan menggunakan sistem kapitasi untuk membayar dokter tersebut. Dengan sistem ini, dokter akan dibayar per warga yang sehat, bukan per pasien yang sakit.

Untuk mewujudkan rencana ini, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), PT Askes, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Rumah Sakit Cipto Mangukusumo (RSCM), dan Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Melalui program tersebut, setiap keluarga di Jakarta akan memiliki dokter pribadi. Dengan begitu, dokter akan rutin mengunjungi warga, sejalan dengan langkah preventif terhadap penyebaran penyakit.

Dokter dapat pula memberitahukan pola hidup sehat kepada warga. Namun, apabila warga yang sudah mendapat tindakan preventif dari dokter tetapi tetap menjalankan pola hidup sehat, misalnya merokok, maka pasien tersebut dapat langsung diserahkan kepada aparat setempat untuk mendapat pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com