Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2013, 06:47 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah rumah sakit menyatakan tidak siap menyambut penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014. Diperlukan uji coba bagi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional agar pengelola rumah sakit memiliki panduan pelaksanaan yang tepat.

Hal itu mengemuka dalam Pelatihan dan Lokakarya ”Meningkatkan Kualitas Layanan dan Kesiapan Rumah Sakit dalam Penerapan Jamkesnas”, Senin (25/3), di Jakarta.

Perwakilan Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Lies Dina Liastuti, mengatakan, RS Harapan Kita belum siap melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pihaknya masih mempersiapkan antara lain sistem remunerasi, bonus kinerja bagi dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain, serta pembentukan tim kerja untuk menyiasati pos- pos yang bisa dihemat.

”Kalau ada pilot project (proyek percontohan) pelaksanaan JKN, tentu sangat baik,” kata Liastuti. Proyek percontohan diharapkan memberi panduan tepat terkait pelaksanaan JKN.

Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais, Dody Ranuhardy, menyatakan, uji coba sebaiknya dilaksanakan di rumah sakit pemerintah yang wajib melaksanakan JKN. Bila uji coba terbukti berjalan baik dan tidak membebani rumah sakit, rumah sakit swasta tentu akan mengikuti.

Saat ini, beberapa hal yang menjadi kendala JKN adalah tidak berjalannya sistem rujukan. Dody mencontohkan, sejumlah pasien tumor payudara kerap langsung datang ke Dharmais meski tumor yang diderita kategori jinak dan bisa ditangani rumah sakit tipe C atau D.

Keterbatasan dokter spesialis dan sebaran yang tidak merata juga rawan jadi masalah. Persoalan lain adalah keterbatasan peralatan kesehatan yang memadai.

Direktur Medis dan Keperawatan RSUP Sanglah, Bali, A A Ngurah Jaya Kusuma mengatakan, sejauh ini sistem rujukan rumah sakit di Bali berjalan cukup baik. Namun, masih perlu diupayakan agar sistem rujukan yang berlaku semakin efisien.

Hal lain adalah penyusunan Panduan Praktik Klinik (PPK) untuk beberapa penyakit. PPK adalah standar prosedur operasional untuk membantu dokter dan tenaga kesehatan lain terkait tata laksana penyakit atau kondisi klinis yang spesifik.

Sistem pembayaran

Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sutoto menyatakan, rumah sakit yang siap melaksanakan JKN adalah rumah sakit yang sudah melayani Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Sistem pembayaran yang digunakan sama, yaitu INA CBGs (Indonesia Case Base Group’s). Suatu aplikasi untuk pengajuan klaim oleh penyedia pelayanan kesehatan, puskesmas, klinik maupun RS. Dalam aplikasi ini penyakit dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan biaya yang sama. Tujuannya untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan.

Saat ini jumlah rumah sakit yang telah melayani Jamkesmas ada 1.240, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.

Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan JKN adalah agar seluruh rakyat Indonesia bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan.

”Selama ini, 50 persen dari penduduk Indonesia tidak bisa berobat karena tidak punya uang. Persoalan ini yang ingin diselesaikan terlebih dulu,” katanya.

Hingga saat ini, rata-rata kapasitas rumah sakit yang digunakan baru 60 persen. Artinya, infrastruktur ada, tetapi belum digunakan secara maksimal.

Karena itu, tidak masalah apabila dalam pelaksanaannya pada tahun-tahun pertama akan terjadi keguncangan. Dia optimistis, ke depan, JKN akan makin baik. Yang terpenting, tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapai.

Terkait uji coba pelaksanaan JKN, sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher, rencananya akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2013. Teknis pelaksanaannya saat ini tengah disusun. Rumah sakit diharapkan dapat memberikan masukan. (DOE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com