Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Umumkan 17 Produk

Kompas.com - 14/05/2013, 03:58 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan 17 jenis produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Semua produk itu tidak ada izin edar. Penjualan secara daring sulit dikontrol.

Kepala BPOM Lucky S Slamet di Jakarta, Senin (13/5), mengatakan, produk kosmetik berbahaya dan ilegal itu ditemukan BPOM dalam pengawasan Januari-Maret 2013.

Ke-17 jenis produk kosmetik tersebut bermerek Tabita (Daily Cream, Nightly Cream, dan Skin Care Smooth Lotion), Green Alvina (Walet Cream Mild Night Cream dan Night Cream Acne), serta Chrysant (Skin Care Pemutih Ketiak, Cream Malam Jasmine, AHA Toner No 1, 2, dan 2+). Produk lain, Hayfa (Sunblock Acne Cream Natural dan Acne Morning Pagi-Sore), Merek Dr Nur Hidayat, SpKK (Acne Lotion, Cream Malam Prima 1, dan Acne Cream Malam), serta Cantik (Whitening Vit E Night Cream, Whitening Vit E Day Cream).

Menurut Lucky, semua produk menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri (air raksa), hidrokinon, serta asam retinoat dan resorsinol. Kosmetik yang mengandung hidrokinon menyebabkan iritasi kulit. Merkuri bisa merusak ginjal. Penggunaan asam retinoat harus melalui resep dokter. Produk itu ilegal karena beredar tanpa izin edar. Merek seperti Hayfa sebelumnya mendapat izin edar, tetapi telah dibatalkan. Merek Cantik beredar dengan nomor izin edar fiktif.

Menurut Lucky, temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya selama lima tahun terakhir menurun dari 1,49 persen (2009) menjadi 0,74 (sampai Maret 2013). Namun, hal itu tetap mengkhawatirkan. Sebagai tindak lanjut, BPOM menarik produk dari peredaran dan memusnahkan. ”Lima tahun terakhir, ada 268 kasus dibawa ke pengadilan. Namun, sanksinya hanya hukuman penjara 2 tahun 1 bulan sehingga tak menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sukiman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM mengatakan, tren penjualan kosmetik mengandung bahan berbahaya banyak ditemukan melalui media daring (online), klinik kecantikan, dan salon. Penjualan lewat media daring lebih sulit dikontrol.

”Sejak 2010, kami mengawasi penjualan melalui internet. Namun, proses transaksi, bagaimana dan di mana mereka bertemu, sulit dideteksi,” kata Sukiman. (K12)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com