Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2013, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh bus besar maupun sedang dan angkot yang beroperasi di Terminal Senen ditempeli stiker larangan merokok dalam angkutan umum. Penempelan  dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dibantu oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, peraturan tentang kawasan dilarang merokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010. Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa salah satunya adalah di dalam angkutan umum.

Tulus menyatakan, tak bisa dipungkiri bahwa saat ini masih banyak orang merokok di angkutan umum. Ironisnya, sekitar 57 persen perokok di dalam angkutan umum adalah supir beserta keneknya, sedangkan 43  persen  adalah penumpang.

"Kebanyakan yang merokok di dalam bus itu adalah supirnya. Banyak yang menyetir sambil merokok," kata Tulus di Terminal Senen, Selasa (21/5/2013).

Dengan penempelan 42.000 stiker di angkutan umum sejumlah terminal di Jakarta ini diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di dalam angkutan umum. Asap rokok bukan hanya mengganggu kenyamanan penumpang, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan .

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dradjad Adhyaksha mengharapkan, penempelan stiker bukan hanya dapat meningkatkan kesadaran, tetapi ia berharap adanya laporan dari warga bila ada yang merokok di dalam angkutan umum.

"Bila ada yang merokok, sanksi akan diberikan ke operator angkutan tersebut. Agar pemilik juga memantau dan turut andil," katanya.

Stiker tersebut ditempelkan di kaca-kaca depan maupun samping bus. Ada juga yang ditempelkan di badan bus bagian dalam.
Pada stiker tersebut tertera tulisan dilarang merokok disertai gambar mulut orang yang terkena kanker akibat merokok. Selain itu, juga tertera peraturan-peraturan yang menyebutkan kawasan dilarang merokok dan terdapat nomor pengaduan apabila menemukan ada orang yang merokok di dalam angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com