Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemah, Pengawasan Tenaga Kesehatan Asing

Kompas.com - 15/06/2013, 11:27 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -
Pengawasan aturan pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) Indonesia masih lemah. Banyak peraturan dan sosialisasi tak berjalan seiring. Hal ini tentu berbahaya mengingat Indonesia memasuki era perdagangan bebas.

Demikian diungkapkan Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi pada workshop Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Indonesia, Jumat (14/6/2013) kemarin.

Menkes menegaskan, bila pengawasan tak dilakukan secara ketat, Indonesia berpotensi menjadi lahan praktik tanpa mempertimbangkan risiko pengobatan yang digunakan.

Pengaturan TK-WNA sebetulnya sudah diatur dalam Permenkes nomor 1419/2005 dan 317/2010. Namun pada praktiknya, kementerian lain seperti Kemenakertrans dan Kemendagri juga turut mengurusi hal ini.

Sistem otonomi daerah juga memungkinkan TK-WNA masuk melalui izin pemerintah daerah setempat. Hal ini memungkinkan TK-WNA bisa masuk melalui lebih dari satu pintu. Jajaran pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama memperkuat pengawasan TK-WNA.

"Kita harus berkerja sama lintas kementerian, termasuk dengan daerah. Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari kesalahan praktik dan obat karena WNA yang kita tak tahu kompetensinya," kata Menkes Nafsiah.

Tujuan WNA yang masuk Indonesia seharusnya jelas, apakah sebatas alih teknologi, sosial, atau praktek. Namun banyaknya pintu memungkinkan WNA melakukan hal yang berbeda dengan visa yang dipegang.

"Padahal layaknya negara yang berdaulat kita punya aturan. Kalau aturan tersebut dilanggar maka kedaulatan kita dipertanyakan," kata Nafsiah.

Lemahnya pengawasan juga diakui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes Untung Suseno Sutardjo. Untung mencontohkan pemberian izin TK-WNA yang seharusnya ada di Kementerian Kesehatan. Namun pada praktiknya, pemberian izin sering tumpang tindih dengan pemerintah daerah dan Kemenakertrans.

Padahal, menurut Untung, pengurusan di Kemenakertrans hanya meliputi izin kerja. Sedangkan izin melakukan praktek pengobatan, tetap ada di Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com