Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2013, 20:44 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com - 
Kementerian Kesehatan RI  akan meninjau ulang pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yang akan menjalankan tugas di daerah. Walaupun bukan menjadi ukuran kompetensi, namun SIP dapat mengurangi keraguan terhadap kemampuan seorang dokter.

"SIP sebetulnya diurus pemerintah daerah dan fakultas kedokteran tempat calon dokter belajar, bukan per individu dokter. Namun dalam perjalanannya, tiap pemerintah daerah dan fakultas memiliki cara kerja berbeda, ada yang lama dan sebentar. Hal inilah yang nanti akan diperbaiki," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo, pada KOMPAS Health Minggu (01/12/2013).

Peninjauan ini diharapkan akan membuat dinas kesehatan propinsi setempat dan fakultas kedokteran tempat calon dokter belajar lebih proaktif. Sehingga calon dokter tidak lama menunggu SIP, dan hanya perlu fokus melayani pasien.

Melalui upaya proaktif pemerintah daerah dan phak fakultas, diharapkan kasus seperti dr. Ayu tidak lagi terulang. "Nantinya kita ingin satu paket. Jadi calon dokter berangkat sudah memegang SIP, sehingga tidak perlu lagi mengkhawatirkan hal bersifat administratif. Calon dokter hanya tinggal praktik dan mengabdi sebaik-baiknya," kata Untung.

Untung mengatakan, jika seorang calon dokter belum punya SIP, maka sebetulnya yang bersangkutan tidak bisa disalahkan. Lambatnya pengurusan di tingkat pemerintah daerah dengan segala keterbatasannya dan pihak fakultas, kerpa menjadi batu sandungan. Apalagi durasi praktik masimal hanya 6 bulan. Singkatnya waktu kerap kali menimbulkan keengganan pengurusan SIP.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, pendidikan dokter tidak bisa dilepaskan dari kerja praktik. Seorang calon dokter tidak bisa memperoleh ilmu sebatas menonton video atau membaca buku. Melalui praktik calon dokter akan mengetahui hambatan dan metode yang baik, dalam melakukan tindakan. Izin praktik inilah yang tercantum dalam SIP dan diberikan menurut kompetensinya.

Untung menjelaskan, saat ini ada sekitar 600 chief resident, seperti dr. Ayu, yang tersebar di seluruh Indonesia. Dokter tersebut ada yang bekerja di rumah sakit perifier, sentral, atau pendidikan. Untung mengatakan, beberapa daerah bekerja sama dengan perguruan tinggi atau Kemenkes RI terkait penempatan chief resident.

"Sampai saat ini memang belum ada keluhan terkait kinerja para chief resident. Namun kami akan tinjau lagi terutama terkait aturan SIP, baik untuk yang mengikuti program beasiswa maupun biasa," kata Untung.

Untung mengatakan, peninjauan kembali pengaturan SIP tidak akan menghambat program magang yang diikuti calon dokter. Peninjauan ini juga tidak menyebabkan penarikan calon dokter dari tempat praktiknya, karena tidak memiliki SIP. Peninjauan lebih dititikberatkan pada pientrian Kesehatan, fakultas kedokteran dan pemerintah daerah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com