Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Rokok yang Siap Memuat "Gambar Seram" Masih Minim

Kompas.com - 20/06/2014, 15:34 WIB

KOMPAS.com — Jumlah produsen rokok yang siap memuat peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok amat minim. Padahal, kewajiban pencantuman peringatan bergambar dan informasi kesehatan pada kemasan rokok akan diberlakukan pada 24 Juni 2014.

Hal itu berarti, pemerintah selaku pembuat aturan pengendalian tembakau dan masyarakat yang berhak atas informasi kesehatan telah dilecehkan oleh industri rokok.

Demikian disampaikan Koordinator Pengembangan Program Kesehatan Bentuk Gambar Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara-Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Widyastuti Soerojo, Kamis (19/6), di Jakarta.

Pemuatan peringatan kesehatan bergambar adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. ”Kewibawaan hukum dipertaruhkan. Apakah industri rokok akan mematuhi dan memenuhi hak informasi kesehatan bagi masyarakat atau tidak,” ujarnya.

Deputi II Badan Pengawas Obat dan Makanan Tengku Bahdar Johan Hamid dalam jumpa pers memaparkan, jumlah perusahaan rokok yang siap memuat peringatan kesehatan bergambar sesuai PP amat minim. Dari 672 perusahaan rokok dengan 3.393 merek rokok, baru 41 perusahaan (6,1 persen) dan 208 merek (6,2 persen) yang siap memuat peringatan kesehatan bergambar.

Produsen rokok yang siap antara lain grup PT Bentoel International Investama dan China Tobacco Human Industry, PT Menara Kartika Buana, PT Philip Morris, dan PT HM Sampoerna.

Menurut Bahdar, tak ada lagi pengunduran waktu pemuatan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Jika masih ditemukan kemasan rokok yang belum memuat peringatan kesehatan bergambar, Badan POM akan menindak tegas sesuai aturan. ”Tak ada lagi toleransi. Tanggal 24 Juni bungkus rokok harus sudah memuat peringatan kesehatan bergambar,” kata dia.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, industri rokok telah diberi waktu amat lama, 18 bulan, untuk menyesuaikan dengan PP No 109/2012. Jika belum mematuhi PP itu, artinya industri rokok tak peduli pada kesehatan masyarakat.

Bagi Widyastuti, tindakan industri terus menunda pemuatan peringatan kesehatan bergambar adalah bagian dari strategi yang biasa mereka lancarkan terhadap kebijakan yang merugikan mereka. Selain menunda, industri rokok juga kerap melemahkan dan menghilangkan kebijakan pengendalian tembakau.

Menurut Dina Kania, National Professional Officer for Tobacco Free Initiative WHO Indonesia, aksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) penting bagi Indonesia jika tak ingin dikucilkan negara lain terkait kebijakan pengendalian tembakau. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com