Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2014, 11:53 WIB

KOMPAS.com - Meski pemeriksaan ultrasonografi (USG) dianggap aman, tapi lakukanlah sesuai kebutuhan saja. Selama kehamilan, calon ibu disarankan melakukan pemeriksaan USG minimal tiga kali.

Jika kehamilan berjalan normal dan sehat, USG bisa dilakukan pada awal kehamilan, yakni di usia 10-12 minggu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai penyaringan awal dan mengetahui pertumbuhan janin.

Kemudian USG bisa dilakukan di usia kehamilan di atas 14 minggu untuk mengetahui ada tidaknya kelainan genetik seperti down syndrome. Sedangkan pemeriksaan terakhir bisa dilakukan mendekati waktu persalinan untuk mengetahui jumlah air ketuban, posisi janin, lokasi plasenta, dan ada tidaknya lilitan tali pusat.

Walau USG aman, namun menurut Dr.Willyarto S.Wibisono, Sp.OG, penggunaan USG tidak boleh terlalu lama. "Prinsipnya adalah as low as reasonable. Pakai USG seperlunya saja, misalnya saat memeriksa cukup satu menit," kata pakar ultrasonografi ini.

USG merupakan pemeriksaan menggunakan gelombang ultrasonik. Getaran yang dikirim alat USG akan dipantulkan oleh organ tubuh yang diperiksa seperti hati, ginjal, maupun janin. Gelombang pantul yang berbeda-beda dari organ yang dituju kemudian diolah menjadi citra organ tersebut, sehingga bisa dianalisis.

Willyarto mengatakan, penggunaan USG juga hendaknya digunakan sesuai kebutuhan. "Kalau kehamilannya sehat, USG dua dimensi sudah cukup. Tapi untuk melihat kelainan-kelainan secara detil, USG tiga dimensi atau empat dimensi lebih akurat," katanya.

Tentu saja ini juga berkaitan dengan soal biaya. Saat ini pemakaian USG berteknologi canggih membutuhkan biaya ratusan ribu rupiah.

Namun, jika ibu hamil mengalami gangguan medis seperti menderita diabetes, memiliki riwayat keguguran berulang, atau kehamilan kembar, maka pemeriksaan USG bisa dilakukan setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com